Pembuat dan Penyebar Narasi Meme Hoax terancam UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE)

Breaking News331 Dilihat


Bengkayang, Kalbar – TransTV45.com || Polres Bengkayang, Polda Kalbar- Beredarnya postingan meme di media sosial yang menyebut pengobatan Ibu Ida Dayak pakai minyak babi, bantuan iblis dan roh keturunan Dayak beberapa hari lalu menjadi viral karena menyinggung salah satu suku tertentu. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan suku Dayak dan suku Melayu. Tidak hanya viral di media sosial, meme tersebut ternyata juga viral di grup-grup whatsapp.

Menanggapi hal itu, Kapolres Bengkayang AKBP Dr Bayu Suseno menyampaikan bahwa sebaiknya masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian sehingga proses penyelidikan dan penyidikan dapat segera dilakukan.

Hal ini selaras dengan pendapat dari ketua DAD Kab Sambas bahwa proses penegakan hukum harus dikedepankan untuk kasus ini.
“Kami sepenuhnya menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas permasalahan terkait adanya postingan meme yang mengandung berita hoax, dan kami akan menghimbau kepada masyarakat untuk dapat menahan diri dan tidak terpancing dengan permasalahan tersebut,” ungkap dr. Bonefansius Ketua DAD Kab.Sambas.

Lebih lanjut Kapolres Bengkayang menyayangkan karena saat ini muncul isu yang beredar melalui media sosial yang justru akan merusak kerukunan umat beragama yang selama ini sudah terjalin dengan baik.

Pada kesempatan ini, Kapolres Bengkayang, AKBP Dr.Bayu Suseno,S.H,.S.I.K,.M.M,.M.H menghimbau kepada masyarakat Kab.Bengkayang agar tidak terpancing atau terprovokasi adanya berita-berita hoax yang beredar dimasyarakat.

“Mari kita jaga situasi Kamtibmas di Kabupaten Bengkayang, jangan mudah percaya dengan informasi yang belum teruji kebenarannya. Jangan mudah menyebarkan berita hoax juga. Karena membuat dan menyebarkan berita hoax dapat dijerat dengan pasal 27 ayat 3 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 310 KUHPidana.” ungkap Bayu Suseno.||Reporter:Suparman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *