Inspektur DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat mengatakan, pencopotan tersebut untuk memudahkan proses pemeriksaan.
Diberhentikan oleh Kepala Dinasnya semata-mata dalam rangka untuk memperlancar proses pemeriksaan,” kata Syaefuloh.
Dugaan flexing yang dilakukan Selvy mencuat usai dibahas oleh akun Twitter @PartaiSocmed. Pemilik akun tersebut mengunggah foto bukti reservasi hotel bintang lima, Kempinski, dengan total pembayaran Rp 27 juta.
Meski sudah dicopot dari jabatannya, lanjut Syaefuloh, tidak menutup jabatan Selvy dapat dipulihkan kembali. Syaratnya apabila ia tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
Namun, Inspektorat DKI bakal menjatuhkan sanksi kepada siapa pun pejabat DKI, termasuk Selvy, yang pamer harta kekayaan di media sosial. Sanksi tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Syaefuloh mengatakan, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proses pemeriksaan kasus dugaan flexing terhadap Selvy dilakukan secara objektif serta tetap hati-hati dalam mengumpulkan barang bukti, ucap Syaefuloh, sebagaimana dikutip dari Tempo.ll Anto