Ilyas Sayang Mantan Kades Kota Garo Membantah Menguasai Tanah Milik Desa

Berita, Daerah2027 Dilihat

Kampar Riau, TransTV45.com ||Mantan Kepala Desa (Kades) Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar Ilyas Sayang membantah telah menguasai tana kas Desa, Tidak benar informasi tersebut dan saya tidak pernah menguasai tanah kas Desa.

Hal tersebut disampaikan oleh Ilyas Sayang kepada wartawan di Bangkinang Kota, Kamis siang (4/5/2023) disalah satu rumah makan dijalan M Yamin. “Sampai saat ini saya tidak pernah menguasai tanah kas Desa,” terangnya.

Ketika ditanya terkait sepeda motor Dinas milik Desa Kota Garo masih dikuasai dan Ilyas Sayang mengakuinya dan ia mengatakan, “Sepeda motor memang masih saya pegang hal tersebut disebabkan karena untuk memperbaiki sepeda motor tersebut uang saya 10 Juta habis untuk memperbaikinya,” ungkapnya.

“Kalau pihak Desa mau mengambil sepeda motor tersebut silahkan akan tetapi harus kembalikan uang saya Dulu,” kata mantan Kades Kota Garo dengan singkat.

Berita sebelumnya, Mantan Kepala Desa (Kades) Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar Ilyas Sayang diduga masih menguasai aset Desa. Begitu juga serah terima jabatan antara mantan Kades dengan Pjs Kades tidak pernah dilakukan.

Hal tersebut disampaikan oleh salah seorang masyarakat Kota Garo Sukri Tambusai kepada wartawan melalui telepon genggam, Selasa sore (2/5). Sudah 5 bulan Pjs Kades Kota Garo tetapi sampai saat ini belum dilakukan serah terima jabatan.

Diterangkan lebih lanjut oleh Sukri Tambusai, sampai saat ini mantan Kades Kota Garo masih menguasai aset Desa, aset Desa yang dikuasai oleh mantan Kades terdiri – dari satu unit sepeda motor dan tanah Desa. Seharusnya sepeda motor tersebut harus dikembalikan ke Desa. Begitu juga tanah Desa, mantan Kades tidak berhak lagi menguasai.

Selama ini kata Sukri Tambusai, bahwa penggunaan Dana Desa tertutup untuk masyarakat dan papan pengumuman realisasi APBDes tidak pernah terpasang. Kami berharap agar Pjs Kades Kota Garo diganti karena tidak mampu berbuat.

Ditempat yang terpisah Camat Tapung Hilir Hadinur Rahman ketika dihubungi melalui pesan singkat WA mengatakan, sampai saat ini saya belum dapat info. Untuk secara resmi atau tertulis, silahkan masukan laporan secara tertulis resmi ke Desa, Camat bahkan boleh ke Inspektorat.**ADL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *