JAkARTA,TransTV45.com – Diduga melanggar dari perijinan yang dikeluarkan oleh kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Warga minta ketegasan Rudi Muladi sebagai kasektor Citata kecamatan duren sawit yang menindak bangunan yang tidak sesuai dengan PBG.
Bangunan tersebut berada di Jalan Betung Raya RT.10/08 kel. Duren sawit, kecamatan Duren Sawit, kota Administrasi Jakarta Timur.
PBG yang terpampang di lokasi, izin rumah tinggal dua lantai, akan tetapi pada pelaksanaannya, pemilik justru membangun mengunakan kontruksi baja secara kasat mata,peruntukan nya untuk gudang.
Pantauan media di lokasi, sudah jelas bangunan tersebut telah melanggar dari perizinan, apa yang sudah diterbitkan dan tidak sesuai dengan Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pada bangunan tersebut jelas melanggar Perda No 7 tahun 2010 tentang bangunan gedung dan Pergub No 128 tahun 2012 tentang pengenaan sanksi Pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung.
Warga sekitar lokasi bangunan,posman menyayangkan atas bangunan yang tidak sesuai PBG namun tetap berjalan pambangunannya.
“Sudah jelas-jelas tidak sesuai PBG, kenapa tidak dari awal distop dan diberhentikan dulu pelaksanaan pembangunannya, kalau memang tidak sesuai PBG. Harus disesuaikan dahulu, baru boleh pengerjaan pembangunannya,” ungkap posman dengan nada geram.
Jangan nanti setelah jadi berdiri bangunannya, bakalan susah orang Pemda, untuk menertibkan bangunan tersebut.
“Mumpung belom berdiri kokoh, kalau memang harus ditindak, yaa segera ditindak. Ditunggu ketegasannya dari Citata Wali Kota dan Satpol PP, yang dalam hal ini sebagai Penindakan pelanggaran terhadap bangunan yang tidak sesuai dengan PBG,” ketus Posman
Ketika dikonfirmasi Rudi Muladi tak berada di ruang kerjanya, informasi yang dihimpun yang bersangkutan tak pernah ada di ruangan, hanya absen doang beliau setelah itu langsung keluar.
Salah satu staf nya menjelaskan, bangunan tersebut memiliki izin IMB rumah tinggal 2 lantai, Tapi di lapangan tidak sesuai dengan IMB. tuturnya. ll Anto