Pemalang-TransTV45.com || Ada sejumlah 562 bidang tanah redistribusi yang diberikan kepada masyarakat. Termasuk 18 bidang untuk Pemkab, 7 bidang untuk Pemdes dan 5 bidang untuk Koperasi dari luasan 82,17 Hektar.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pemalang, Gusmanto pada acara kunjungan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Marsekal TNI (Purn) Dr (HC) Hadi Tjahjanto, SIP di Desa Sodong Basari, Selasa (9/5/23).
Pada kesempatan itu Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Marsekal TNI (Purn) Dr (HC) Hadi Tjahjanto, SIP berpesan kepada masyarakat penerima sertifikat tanah redistribusi tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) di desa Sodong Basari kecamatan Belik agar tanah itu dijaga dengan baik. Jangan sampai tanah di jual dan untuk tanah lahan supaya bisa dikelola dengan baik.
“Syukur Alhamdulillah, terbuka hatinya untuk bisa menyelesaikan permasalahan ini. Oleh sebab itu kami berpesan 281 sertifikat untuk garapan dan 281 sertifikat untuk tempat tinggal supaya di jaga,” pesan Menteri ATR/BPN
Hadir pada kesempatan itu, Plt. Bupati Pemalang Mansur Hidayat bersama sejumlah Kepala OPD Kabupaten Pemalang, Danramil, Kapolres, Dalanut, Kejaksaan, Kepala Kantor BPN Pemalang beserta stafnya, tokoh masyarakat Desa Sodong Basari dan tamu undangan lainnya.
Saat diwawancarai, Kepala BPN Pemalang, Gusmanto mengatakan tanah yang diberikan kepada masyarakat tidak bisa dialihkan. Artinya tidak bisa di jual belikan dan tanah lahan harus digarap untuk kesejahteraan petani.
“Untuk tanah ini adalah tanah redistribusi itu dilarang dialihkan, tidak bisa di jual belikan, disertifikatnya ada ketikannya kecuali ada izin dari kepala kantornya dan harus digarap,” jelas Gusmanto.
Pihaknya juga berpesan kepada masyarakat penerima sertifikat tanah redistribusi agar tanah itu dikelola dan dirawat. Karena didalam undang-undang ada perintah agar masyarakat merawat dan menjaga tanahnya untuk kesejahteraan.
“Dan simpan baik-baik sertifikat itu jangan sampai hilang,” pungkasnya.
Raharjo