Gunungkidul, TransTV45.com ||Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) tidaklah mudah, kerena mereka harus mentaati segudang aturan yang berlaku, termasuk aturan tentang perceraian.
Di Kabupaten Gunungkidul baru baru ini, seorang PNS yang bertugas di RSUD Wonosari ( MLU ) telah melakukan gugat cerai terhadap suaminya ( MBN ) yang diduga belum melalui prosedur kepegawaian yang berlaku.
MBN telah menerima surat panggilan dari Pengadilan Agama Wonosari, namun ia belum pernah sekalipun dipanggil oleh Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul maupun Direktur RSUD Wonosari guna dilakukanya upaya upaya perdamaian.
” Saya kaget, tiba tiba saya dapat panggilan dari Pengadilan, padahal saya belum pernah dipanggil Kepala Dinas maupun Direktur RSUD Wonosari guna mediasi”, jelas MBN.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul dr. Dewi Irawati saat ditemui awak media di ruang kerjanya pada Rabu ( 10/05/2023 ) mengatakan bahwa, setiap PNS yang akan melakukan proses perceraian harus melalui beberapa tahapan, baik itu tergugat maupun penggugat.
Dewi Irawati juga menegaskan, apabila ada PNS yang melakukan proses perceraian tanpa melalui semua tahapan aturan maka yang bersangkutan bisa dikenakan sangsi berat bahkan sampai pemecatan.
” Semua tahapan harus dilalui, apabila tidak melalui tahapan sesuai aturan maka yang bersangkutan bisa mendapatkan sangsi berat bahkan sampai pemecatan”, pungkas Dewi Irawati.**Agus Y.