JAKARTA,Transtv45.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Administrasi Jakarta Timur melakukan pengawasan rumah kost-kosan di sepuluh kecamatan Total ada 54 rumah kos disasar dalam pengawasan yang melibatkan 295 personel gabungan dan dilaksanakan selama dua hari, 9-10 Mei.
Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budi Novian menjelaskan, pengawasan menindaklanjuti tugas dari Walikota Administrasi Jakarta Timur tentang pelaksanaan penyelenggaraan pengawasan, pembinaan dan pengendalian rumah kos berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dalam pengawasan itu, Budi Novian mengimbau para pemilik kos mensyaratkan identitas penyewa. Ini penting agar penyewa yang tinggal terdata jelas dan memiliki identitas yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Pemilik kos harus selektif. Bukan hanya persoalan membayar uang kos tapi juga harus periksa identitas dengan teliti,” kata Budi Novian.
Budi menambahkan, dari pengawasan tersebut, sebagian rumah kos kedapatan melanggar lantaran belum memiliki izin operasional. Terhadap pelanggaran tersebut, Budi mengaku, jajaran telah memberikan teguran dan meminta pemilik agar segera mengurus perizinan sesuai aturan berlaku.
Penulis: Anto