Belinyu, TransTV45.com || awak media mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi oleh salah satu orang yang tidak di kenal mengaku sebagai panitia ponton di Desa Tanjung Batu,Kec.Belinyu,Kabupaten Bangka,Provinsi Kepulauan Bangka Belintung,Kamis (11/052023).
Awak media bersama dua rekan lainnya mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi saat melakukan tugas peliputan dan pungsi sebagai wartawan.
Salah satu orang yang mengaku pengurus ponton tanjung batu memukul awal media di kuping sebelah kanan dan mengeluarkan darah saat lagi ngobrol oleh salah satu kolektor yang diduga beli timah ilegal dan penampung diduga minyak ilegal.
Kejadian yang menimpah awak media begitu cepat saat di pukuli dari samping belakang sebelah kanan yang mengaku pengurus ponton di tanjung batu.
Beberapa orang yang teriak-teriak,mengatakan kalian wartawan salah masuk tempat dan mengatakan jangan coba-coba ada wartawan masuk kedaerah tanjung batu.merekapun melanjutkan mengatakan kalau sudah ada beberapa wartawan yang pernah kesini kami usir katanya kepada awak media.
Beberapa orang pengen mengeroyok awak media dan mengusir awak media agar lekas meninggalkan tanjung batu sesegera mungkin sambil teriak-teriak pengen memukuli awak media.
Awak media pun melakukan laporan pemukulan yang dilakukan salah satu orang yang mengaku pengurus ponton ke Polsek Belinyu dan sudah melakukan pisum di puskesmas Belinyu.kemudian awak media melakukan pemeriksaan di rumah sakit umum Sungailiat Bangka (RSUD).
Bunyi pasal 351 KUHP:
1.Penganiyaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2.jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat,yang bersalah di ancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
3.jika mengakibatkan mati,diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
4.Dengan penganiyaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
5.Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak di pidana.
Awak media pun langsung melaporkan ke polsek belinyu agar legas melakukan tindakan terhadap orang yang mengaku pengurus ponton dan para kolektor timah yang di duga ilegal beserta penampung minyak yang di duga ilegal.
(Ahmad Ridwan)