Tim Penyidik Polres Muara Enim Lakukan Olah TKP Terkait Laporan LSM Galaksi Muara Enim Bersa jajarannya Terkait Pembakaran Kebun Karet Milik Sarmadi

Daerah671 Dilihat

Muara Enim-TrasTV45.Com||Sumsel, Selasa/16/ Mei/2023-Tim Polres Muara Enim Laksanakan Ulah TKP, di terkait adanya laporan terkait pembakaran Kebon millik Sarmadi, Di Wilaya Desa Karang Raja, kecamatan Mura Enim Kabupaten Mura Enim Sumatera Selatan.

 

 

 

Dengan Adanya Laporan Masyarakat( Sarmadi) Kepada Ketua DPD LSM Galaksi Bersama Seluruh LSM Galaksi Muara Enim, Sehingga, Tim Investigasi LSM Langsung Melakukan Ulah TKP ke Kebon Karet Milik Sarmadi Bin Saibi.

 

 

 

Menurut Keterangan Sarmadi baru di ketahui kebon Saya telah Di lalap api, tanggal 29/ Maret / 2023, Pada hari Rabu, bahwa kebun karet Saya Sudah Sudah terbakar, menurut keterangan Sarmadi yang membakar Kebon karet saya, (Sukiman Dengan panggilan Joyok) Warga Lawang kidul. Terang Sarmadi Kepada awak media. di Lokasi Olah TKP.

 

 

ia Juga memaparkan bahwa kebon Karet Saya lebih kurang 50 Batang yang di bakar oleh Joyoh,

 

Sedangkan Menurut keterangan Joyoh saat dimintai keterangan, Memang benar saya yang membakar Kebon karet tersebut ,Namun saya di suruh, oleh Lin, Saya adalah pekerja, ujarnya. kepada Awak Media.

 

 

Menurut ,Keterangan ,Ketua DPD LSM, Galaksi Bersama Anggotanya, Barang Siapa Sengaja Atau tidak Sengaja, itu Sudah Jelas melanggar UU, 187 KUHP. Pasal ,78 Ayat 3 ,Yang merujuk Jepasal 69 Ayat 1 Huruf h UUPPLH , Setiap orangFi larang Melakukan pembukaan lahan Dengacara membakar dan Pasal 108 , UUPPLH Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan Sebagaimana di maksut dalam pasal 69 Ayat 1 Huruf h di pidana dengan pidana penjara, paling singkat 3 tahun , dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Tiga meliyar, dan paling banyak sepuluh meliyar, ujarnya kepada awak media.

 

Serta Di duga tidak Meng indahkan Himbauan pihak Kapolres Mura Enim, yang mana sudah di Sebarluaskan oleh pihak kepolisian Jangan membakar sembarangan, apalagi kalu sudah sengaja membakar, Kebon Karet Milik orang lain ini Sudah jelas, Melanggar Hukum, ujarnya.kepada awak Media.

 

Menurut, Keterangan Tim Olah TKP Dari Polres Mura Enim, Perihal ini akan kami tindak lanjuti dan kami sat ini mengadakan olah TKP ,Untuk mengumpulkan bukti bukti yang akurat Terkait Laporan Sarmidi ini”, Ujarnya.

 

 

Turut Hadir di TKP di Kebon Sarmidi Pada hari ini, Selasa 16/Mei/2923. Menurut Keterangan Kades, Desa Karang Raja ( Okta ) Saya Selaku kepala Desa karang Raja Saya baru kali ini sampai ke olah TKP terkait Adanya laporan Sarmadi ke polres Mura Enim terkait, pembakaran kebon Karet Sarmadi. ujarnya. di tempat olah TKP Di Depan TPU, Kelurahan Air Lintang Kecamatan muara Enim, di wilayah Desa karang Raja tempat ulah TKP. Pungkasnya.

 

Rahman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *