Diduga Mencuri Buah Kelapa Sawit, PT PSA Inisial ASR di Serahkan Ke Polsek Kepenuhan RIZ Jadi DPO

Rokan Hulu, TransTV45.com
||Personil Polsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap Tindak Pidana (TP) pencurian Buah Kelapa Sawit, Kamis (18/5/2023) sekitar pukul 20.00 Wib.

“Pelapor SM sedangkan Tersangka inisial ASR (33),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa SH MH.

Lanjutnya, Barang Bukti berupa 65 Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, sedangkan Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Blok B 43 Afdeling I PT Panca Surya Agrindo (PSA) Desa kepayang Kecamatan Kepenuhan, Kamis (18/5/2023) sekitar Pukul 09.30 Wib.

Kata Anra Nosa, Pelapor mendapat informasi dari MS telah diamankan Satu laki-laki yang telah melakukan pencurian buah kelapa sawit di Blok B 43 Afdeling I PT PSA

“Sehingga Pelapor mendatangi tempat kejadian tersebut, benar telah diamankan 1 Satu laki-laki yang diketahui berinsial ASR,” kata Kapolsek.

Setelah diintrogasi yang melakukan pencurian Buah Kelapa Sawit tersebut ASR dan temannya RIZ yang berhasil melarikan diri.

Selanjutnya Pria tersebut dibawa ke Kantor Kebun PT PSA, kemudian dibawa serta diamankan di Polsek Kepenuhan untuk proses lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e KUH Pidana dengan kerugian sekitar Rp. 2.800.000,” pungkasnya mengakhiri.

(HPR** Irwansyah Hasibuan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *