Mamasa-TransTV45.com||Polres Mamasa – Sesuai dengan tugas, fungsi dan peran Bhabinkamtibmas sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Bhabinkamtibmas, dirumuskan tugas Pokok Bhabinkamtibmas yaitu melakukan pembinaan, menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat (problem solving), dan melakukan tugas perbantuan serta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan yang terjadi di Desa.
Dengan melaksanakan tugas, fungsi dan peran sebagai seorang bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan di tengah-tengah masyarakat, kali ini Kapolsek Mamasa beserta bahabinkamtibmas Polsek Mamasa Bripka Andhy itung melaksanakan giat (problem solving) ,menyelesaikan permasalahan batas tanah warga di dusun nekke desa taupe kec.Mamasa kab.Mamasa Jumat 19 mei 2023
Giat problem solving ialah kegiatan membantu masyarakat desa ataupun kelurahan untuk memecahkan sebuah permasalahan ataupun polemik yang terjadi di masyarakat guna menciptakan situasi aman dan kondusif di wilayah hukum polres dan Polsek setempat
Adapun permasalahan yang telah di mediasi ialah permasalahan sengketa Batas tanah per limbong lele yang merasa tanah nya telah di pasangi bambu oleh LK.paulus. yang melampaui batas sebenarnya,
dengan cara mediasi dan menghadirkan kades setempat Babinsa setempat dan aparat desa taupe, beserta kedua bela pihak akhirnya permasalahan pun terpecahkan dimana LK.paulus mengembalikan batas yang telah disepakati kegiataan problem solving pun berjalan aman dan kondusif
Kapolres Mamasa AKBP Harry Andreas, pada tempat terpisah mengatakan, “ Kegiatan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas maupun Polsek jajaran ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat ,keluhan keluhan Masyarakat dapat terpecahkan melalui medias (problem solving),serta menjadikannya sebagai acuan untuk mengambil langkah lebih lanjut dalam upaya memelihara Kamtibmas serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Di kab Mamasa ,”imbuh Kapolres Mamasa
Lebih lanjut Kapolres Mamasa melalui Kapolsek Mamasa Iptu reynhard mengatakan Pelaksanaan kegiatan problem solving warga Desa yang dilakukan ialah metode dialogis dalam membangun komunikasi sosial dengan warga binaan, hal ini menurutnya sangat penting dan efektif karena dapat menyelesaikan keluhan keluhan warga kami,serta dapat menerima informasi-informasi yang berkembang dilingkungan masyarakat binaan terkait perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat”, Ucapnya.
“Dan Dengan adanya problem solving ini, permasalahan yang dialami oleh setiap warga masyarakat binaannya dapat diselesaikan dengan musyawarah sehingga tidak sampai ke ranah hukum,” ujarnya.
ARJON MK/HUMAS POLRES MAMASA