UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta Diduga Terima Pungutan Parkir Liar Penitipan Motor Didepan Stasiun Cakung

Megapolitan607 Dilihat

JAKARTA, TransTV45.com – Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta diduga menerima pungutan dari parkir liar berupa penitipan motor didepan Stasiun Cakung diwilayah Pulogebang Jakarta Timur.

Lahan yang berada dikolong jalan tol tersebut dulunya berupa taman dikelola oleh Sudin Pertamanan Jaktim, kemudian berubah fungsi menjadi penitipan motor yang dikelola oleh salah satu Ormas.

Dari sumber yang dipercaya menyebutkan bahwa UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta menerima setoran perharinya sebesar 400 ribu rupiah dari pengelola penitipan motor itu.

Kepala Up parkir wilayah Jakarta Timur, J Damanik, ketika dikonfirmasi awak media mengatakan parkir tersebut adalah binaan UP Parkir.
“Kalau lokasi di bawah kolong jembatan Cakung itu secara resmi memang sudah binaan UP. Parkir”, ujar J Damanik, Selasa (23/5/2023).

Menurut J Damanik pengelola parkir tersebut dibekali surat tugas dan seragam oleh UP Parkir.
“Mereka memiliki Surat Tugas Resmi dr UP. Parkir dan memakai seragam resmi Juru Parkir”, ucapnya.

Terkait setoran sebesar 400 ribu rupiah perharinya kepada UP Parkir, J Damanik membenarkan.

“Setiap hari sudah menyetorkan ke Rek. UP. Parkir sebesar Rp. 400.000,- per hari dan ada bukti STS nya dari Bank DKI”, sebut J Damanik.
UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta tidak dibenarkan mengelola parkir liar dan hanya mengelola parkir resmi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 188 tahun 2016 tentang Tempat Parkir Umum yang dikelola Pemerintah Daerah.

Hal tersebut seperti yang digembar-gemborkan Kepala UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta Aji Kusambarto, pihaknya tak bekerja sama dan tak menerima dana dari parkir liar.

“Tidak ada kerja sama, karena kalau ketahuan, itu sudah pasti kita kenakan sanksi. Terlebih jika disebut ada penerimaan dari parkir liar itu tidak ada, kalau misalnya ada oknum, pasti kita berikan sanksi,” ujar Aji Kusambarto dikutip dari Antara, Selasa (6/12/2022).

Lantas apakah lahan yang dulunya taman, seperti layaknya tempat serupa diwilayah lainnya diperindah dan dipercantik dengan sejumlah jenis tanaman bunga.Kemudian dapat berubah fungsi menjadi parkir resmi UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta dengan hanya membekali surat tugas dan seragam dengan mengklaim menjadi binaannya.Tentunya hal itu bertentangan dengan Pergub Nomor 188 tahun 2016 tentang Tempat Parkir Umum yang dikelola Pemerintah Daerah.

Laporan: Anto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *