SAMBAS, TRANSTV45.COM|| Maraknya permasalahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sambas, salah satu diantaranya adalah kewajiban pemegang konsesi Izin Usaha Perkebunan melaksanakan ketentuan Pasal 34 huruf a Peraturan Menteri Pertanian Nomor. 26/Permentan/OT.149/2/2007, telah menarik perhatian Lembaga Pengawasan Kebijakan Publik dan Keadilan{LP-KPK) Komisi Cabang Kabupaten Sambas.
Berdasarkan data yang diterima, sejauh ini Pemerintah Kabupaten Sambas telah menerbitkan 38 Izin Usaha Perkebunan dengan luas konsesi lk. 176.458 Ha untuk 33 buah Perusahaan Perkebunan yang tersebar di 11 Kecamatan dalam wilayah administrasi Pemerintah Kabupaten Sambas.
Dimana 20 Perusahaan diantaranya sudah memiliki Hak Guna Usaha dengan luas lahan 74.275 Ha, ucap sekretaaris LP-KPK yang biasa disapa bapak Irwan. Senin-29/Mei/2023
Dengan diterbitkannya PP Nomor. 20/2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, LP-KPK Komcab. Sambas telah melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Kabupaten Sambas, dan hasil RDP tersebut sudah disampaikan kepada Bupati Sambas dengan surat Nomor. 170/98/DPRD Tanggal. 28 Maret 2023.
Sebelum dilaksanakan RDP, DPRD Kabupaten Sambas bahkan sudah melakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan bahkan ke DPR-RI dan Kementerian terkait di Jakarta.
Martajani, SE Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sambas, ketika diminta klarifikasi terkait permasalahan ini via wa nomor. +62 896 7111 xxxx menjelaskan
“Sebaiknya berkoordinasi langsung kepada Team Koordinasi Penyelesaian Perkebunan” dan berjanji akan membicarakannya dengan Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat TKP3 Kabupaten Sambas, namun sampai berita ini dinaikkan, tidak memberikan klarifikasi terkait hasil pembicaraan yang akan dilakukan.
Berdasarkan ketentuan diatas, Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Terlantar dapat ditetapkan sebagai Aset Bank Tanah atau dialihkan kepada pihak lain melalui mekanisme yang transparan dan kompetitif.
Sesuai data yang ada, terdapat 102.183 Ha Kawasan Terlantar di Kabupaten Sambas, dan LP-KPK berharap Pemerintah Kabupaten Sambas dapat menginventarisir luasan lahan yang sudah ditanami kelapa sawit untuk kemudian agar didorong supaya Perusahaan segera mengajukan permohonan Hak Guna Usaha sehingga kemudian Pemerintah Kabupaten Sambas dapat menerima manfaat dari kegiatan Perkebunan tersebut berupa BPHTB, dan melakukan pendataan luasan IUP yang sama sekali belum dimanfaatkan oleh perusahaan agar dilakukan penertiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut. ( Sumber komcab LP KPK SAMBAS).
Lanjut awak media ini konfimasi Via WhatsApp no +62 896-7111xxxx kepada Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sambas, namun tidak ada jawaban/Tanggapan. Sampai berita ini ditayangkan.
Reforter: Rc