Peristiwa Pembunuhan Di Jalan Demang Akub Gang Surya Rt.004 Rw.002 Kel. Sungai Bulan Kec. Singkawang Utara.

Peristiwa790 Dilihat

Singkawang, Kalbar – TransTV45.com || Kejadian Pembunuhan pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2023 sekitar pukul 05.30 s/d 07.55 Wib, tempat kejadian di Sebuah rumah di Komplek Perumahan Cahaya Rembulan, Jalan Demang Akub Gang Surya Rt.004 Rw.002 Kel. Sungai Bulan Kec. Singkawang Utara.

Korban yang bernama Novita Fitrisiya TTL 05 April 1995 (28 tahun), dengan tersangka inisial “J” TTL : Pontianak 18 Agustus 1995, (27 tahun) suami korban.

Awal mula sebelum kejadian tersebut, pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2023 sekira pukul 05.00 Wib, Hariyanto (tetangga) mendengar ada suara keributan / pertengkaran seorang laki – laki dan seorang perempuan disamping rumahnya, merasa curiga Hariyanto kemudian keluar rumah dan melihat korban dan pelaku yang sedang bertengkar, Hariyanto kemudian ingin mendekati dan melerai namun enggan karena tidak ingin mencampuri urusan rumah tangga yang bersangkutan.

Berdasarkan keterangan Minarsih (kakak pelaku) bahwa “pada Minggu tgl 28 mei 2023 jam 08.00 pagi pelaku datang kerumahnya dan berkata bahwa ia telah melakukan pembunuhan terhadap istrinya, Minarsih kemudian terkejut dan berkata mengapa kamu sampai tega melakukan perbuatan tersebut terhadap korban, Novita Fitrisiya.”

           Korban Novita Fitrisiya

Menurut Agus Susanto, “Pada saat pelaku berada dirumah kakaknya, saya kemudian mengatakan kepada pelaku lebih baik menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian untuk mempertangung jawabkan perbuatan tersebut, namun pelaku kemudian pergi meninggalkan rumahnya.”

Pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2023 sekira pukul 08.45 Wib, Agus Susanto (suami kakak pelaku) mendatangi Polsek Singkawang Utara dan melaporkan bahwa telah terjadi peristiwa pembunuhan disebuah rumah di Komplek Perumahan Cahaya Rembulan Rt.004 Rw.002 Kel. Sungai Bulan Kec. Singkawang Utara, kemudian Ka SPK Aiptu Supriyadi melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Singkawang Utara.

Sekitar pukul 09.15 Wib, Kasat Reskrim Pores Singkawang, Kapolsek Singkawang Utara dan Ka SPK Polres Singkawang, IPDA Andri, Inafis serta piket satfung polres dan Polsek mendangi tempat kejadian perkara.

Selanjutnya dilakukan identifikasi terhadap kondisi mayat tersebut oleh Inafis Polres Singkawang, ditemukan 2 (dua) buah luka pada perut dan satu luka terbuka dileher korban.

Dilokasi kejadian ditemukan 1 (satu) buah pisau dapur yang diduga digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksinya terhadap korban.

Sekitar pukul 10.30 Wib, pelaku inisial J menyerahkan diri ke Polres Singkawang, kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Singkawang.

Pukul 11.30 Wib mayat korban kemudian dibawa ke RS. Abdul Azis Singkawang untuk dilakukan visum et refertum.

Menurut Keterangan Pelaku berinisial J “Bahwa tadi subuh sekitar pukul 05.00 Wib, Dia (J) menjemput korban yang bekerja di caffe Queen Kaliasin Kel. Sedau Kec. Singkawang Selatan dan pada saat itu korban dalam keadaan mabuk.”

“Tiba dirumah / TKP Sekitar jam 05.30 Wib, korban teriak-teriak dan mengambil batu dilemparkan kekaca, selanjutnya oleh pelaku korban ditarik kedalam rumah sambil memberontak, beberapa saat kemudian saya mengambil pisau yang ada dilantai dapur dan menusuk korban pada bagian perut sebanyak 2 kali dan menyebabkan korban terjatuh kelantai.” Tutur J.

“Pada posisi terbaring saya (J) selanjutnya menggorok leher korban menggunakan pisau yang sama dengan pisau yang digunakan oleh saya untuk menusuk perut korban.”

“Selanjutnya Saya meninggalkan korban sendirian di TKP sampai pada akhirnya saya menyerahkan diri ke Polres Singkawang sekira pukul 10.30 Wib, “tutup J.

Berdasarkan keterangan pelaku, bahwa motif pelaku tega menghabisi nyawa korban adalah karena pelaku merasa sakit hati kepada korban karena korban beberapa kali ketahuan selingkuh dan sering mabuk-mabukan sehingga sering menganiaya pelaku.||Reporter:Suparman/HF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *