JAKARTA,TransTV45.com- Kepala SD Negeri Cakung Barat 15 Sutini, diduga tidak mematuhi Juknis dan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dalam mempergunakan anggaran
Ketika di konfirmasi Kepala sekolah SD Negeri Cakung Barat 15 dengan surat nomor 032/ KFR- PWKL/DKI/V/2023, tentang penggunaan dan penyerapan Dana BOS Tahun 2022.
Kepala Sekolah SD Negeri Cakung Barat 15 ,mengklarifikasi tanpa kop surat, stempel dan tanda tangan.senin (29/5/2023)
Ada pun yang di konfirmasi nggaran Dana BOS TA 2022, pada tahap 1. Penyedian alat multi media pembelajaran Rp. 84.999.995 pembayaran honor Rp. 25.658.100.
” Tahap kedua pengembangn perpustakaan Rp.46.058.600. Sarana dan prasarana Rp.160.991.950 dan pembayaran honor Rp.25.658.100.dan Tahap ketiga sarana dan prasarana Rp. 114.069.606, pembayaran honor Rp. 51.316.200.
” Ronald SE salah satu pemerhati pendidikan, mengatakan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler, baik Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), sesuai yang tertuang dalam Juklak atau Juknis dalam mempergunakan dana tersebut, sudah diatur dan tertuang dalam “Dana BOS yang dikelola oleh sekolah dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dengan ketentuan mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel dan transparan Sekarang ini zamannya keterbukaan publik, seharusnya transparan jangan ada yang ditutupi,” ujarnya.
Lanjut Ronald, dia akan segera melaporkan permasahan ini ke Kasudin JT 1 dan Irbanko agar kepala SDN Cakung Barat 15 diberikan pembinaan dan sanksi Administratif.
Laporan: Anto