Pangkalpinang-TransTV45.com||DPW Aliansi Nasional Indonesia Sejahtera Bangka Belitung atau yang kerap di singkat ANIES BABEL, hari ini mendatangi kantor Bawaslu Kota Pangkalpinang, guna melaporkan beredarnya spanduk yang di duga berindikasi Provokatif tersebar di kelurahan Air Salemba, kecamatan Gabek,Prov.Kep.Bangka Belitung,Senin(29/05/2023).
Dalam laporan tersebut, Mewakili DPW ANIES BABEL, Kord Presidium Wilayah Bangka Belitung yakni Aldi Sutiawan, SH menyampaikan bahwa beredarnya spanduk yang di pasang oleh orang tak bertanggung jawab tersebut di khawatirkan akan menyulut emosi dari relawan Anis Baswedan dan juga dapat memfitnah sosok dari Anies Baswedan itu sendiri, khususnya di Pangkalpinang.Prov.Kep.Bangka Belitung.
“Yang kami lakukan ini adalah bentuk kepatuhan kami sebagai relawan Anies Baswedan kepada Hukum yang berlaku(APH), kedua kami mencoba melaporkan hal tersebut guna meminimalisir kemungkinan yang bersifat anarkis dari pendukung Anies Baswedan,karena jelas kalimat yang tersemat di sepanduk tersebut adalah tuduhan yang tidak sesuai fakta, ini bisa jadi fitnah” Ujar Aldi saat melaporkan spanduk tersebut di bawaslu, jam 10.15 Pagi Hari.
Selanjutnya laporan tersbut juga di terima dengan baik oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang,yang juga menyampaikan yang berkaitan terhadap fungsi dan kewenangan Bawaslu dalam menindak lanjuti Laporan ANIES BABEL.
“Kami sampaikan bahwa, untuk laporan ini akan kami proses sesuai aturan Bawaslu, dimana ada syarat Formil dan Matril yang harus terpenuhi, namun laporan ini tetap kami terima,”ucap Novrian,selaku salah satu pimpinan Bawaslu Pangkalinang.
Dalam.KUHP,pencemaran nama baik termasuk dalam bab penghinaan.pencemaran nama baik di tuangkan dalam beberapa pasal,
yakni:
1.Pasal 310 ayat 1 tentang pencemaran secara lisan,
2.Pasal 310 ayat 2 tentang pencemaran secara tertulis,
3.Pasal 311 tentang fitnah,
4.Pasal 315 tentang penghinaan ringan,
5.Pasal 317 tentang pengaduan Palsu/fitnah,
6.Pasal 318 tentang persangkaan palsu,
7.Pasal 320 tentang pencemaran kepada yang sudah mati,
8.Pasal 321 tentang penghinaan atau pencemaran kepada orang yang sudah mati di depan umum.
Merujuk pada Pasal 310 KUHP,pencemaran nama baik adalah perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang dimaksudkan agar hal itu diketahui umum.
UU ITE,aturan yang mengatur pencemaran nama baik selanjutnya adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah di ubah UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pencemaran nama baik melalui media elektronik menjadi perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang berbunyi,
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat dilaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
ancaman pidana terhadap pelaku pencemaran nama baik di dalam undang-undang ini lebih berat dibanding KUHP.
Dalam UU ITE,pelaku pencemaran nama baik dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Jika pencemaran yang dilakukan mengakibatkan kerugian bagi orang lain maka hukuman yang dijatuhkan lebih berat,yakni pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
A. Ridwan