LAN Akan Melaporkan Dugaan Pungli Di MTs N 2 Kota Jambi

Berita, Daerah4639 Dilihat

Kota Jambi, TransTV45.com ||Pemungutan liar yang diluar peraturan pendidikan masih jadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat umum apalagi dalam momen penerimaan peserta didik baru tahun belajar berjalan.

Salah satunya Dinas Pendidikan agama di Jambi kota, tepatnya di Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 (MTs) provinsi Jambi.

Menurut data dan informasi yang di himpun awak media; Modus pungutan dimasukkan dalam program penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2023/2024 senilai 4.852.284 per’siswa yang disetujui ketua komite beserta kepala MTs N 2 kota Jambi, ditandai dengan cap resmi sekolah.

Salah satu dari wali murid mengatakan; merasa keberatan dengan pengutan tersebut.
Dimana sesuai dengan Peraturan kemenag Nomor 16 tahun 2020 tentang larangan pungutan komite madrasah (bab v) pasal 11 & 23 serta Permendikbud nomor 44 tahun 2012 tentang larangan pemungutan yang berbentuk apapun di dunia pendidikan.

Ketika kepala MTs N 2 dikonfirmasi lewat telepon seluler mengatakan; semua sudah disepakati bersama dengan wali murid,,nanti tanyakan ketua komite aja,biar jelas.
Saya lagi rapat sekarang; ungkap nya

Sekjen Lembaga aspirasi Nusantara (Hombing), saat dimintai keterangan oleh awak media, 1/06/2023, juga sangat menyayangkan tindakan pemungutan liar yang diduga masih terjadi di dunia pendidikan, yang jelas-jelas perbuatan melawan hukum atau aturan kementerian pendidikan yang berlaku.

Sekjen LAN menegaskan, akan melaporkan kepihak aparat penegak hukum tindakan dugaan pungli yang terjadi di MTs N 2 kota Jambi, sesuai dengan informasi data , sebagai alat bukti permulaan.; imbuhnya**Salaming

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *