KPU Nias Barat Gandeng Insan Pers Dan LSM Pada Sosialisasi Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Tahun 2024.

Berita, Daerah620 Dilihat

Nias Barat, TransTV45.com ||Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Barat Melaksanakan Sosialisasi Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, kepada Insan PERS dan LSM di Wilayah Nias Barat yang berlangsung di Great Go’o. Pada Selasa, (30/05/2023).

Acara tersebut di awali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum kata pembukaan sekaligus penyampaian Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 terhadap Pers dan LSM yang hadir.

Ketua KPU Kabupaten Nias Barat, Efori Zalukhu membuka secara resmi Sosialisasi Pemilu terhadap Pers dan LSM. Adapun dasar Hukum dalam hal pelaksanaan Pemilu serentak Tahun 2024 yaitu :

1. Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pasal 450 : Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggeraan Pemilu di atur dalam Peraturan KPU)

2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan jadwal PenyelenggaraanPemilu Tahun 2024.

3. PKPU No.10 Tahun 2018 Tentang Sosialisasi,pendidikan Pemilih,dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum,”terang Ketua KPU.

Tentu saja, acuan kami sebagai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Barat, berpedoman terhadap aturan dan Perundang-Undangan yang di sesuaikan dengan Mekanisme dan UU yang berlaku. Maka dengan ini, kami KPU Nias Barat sangat berterima kasih banyak atas kehadiran saudara-saudara PERS Dan LSM, sebab Pers dan LSM sebagai penyeimbang dan sebagai social kontrol (Kolaborasi) dalam memberikan Informasi terhadap masyarakat untuk menyukseskan Pemilu 2024 yang akan datang di wilayah kita Nias Barat yang kita cintai ini, tutupnya.

Selanjutnya, Koordinator Parmas, Maranata Gulo Menyampaikan dan memaparkan Sosialisasi yang perluh disampaikan kepada masyarakat dalam PEMILU TAHUN 2024 mendatang, tentu saja menghadapi tantangan, diantaranya :

1. Rendahnya literasi dan voluntary politik pemilih.

2. Perilaku pemilih (Pragmatis dan transaksional)

3. Sosialisasi dan pendidikan Pemilih (Keterbatasan anggarab,monoton,sporatis)

4. Pengelolaan Kerjasama antar Lembaga (para pihak)

5. Disinformasi Kepemiluan (HOAKS)

6. Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik.

7. Partisipasi Masyarakat (Kwantitas dan Kwalitas).

Maka dari, bersama KPU, Pers dan LSM bersinergi dan kolaborasi dalam menghadapi Tantangan Pemilu 2024. Sehingga penyelenggaraan Pemilu di Nias Barat berjalan dengan baik, aman, kondusif, dan juga kita mampu memberikan contoh yang baik dalam hal Penyelenggaraan Pemilu 2024, Tuturnya

Lebih lanjut, Maranata Gulo menjelaskan Tujuan dan Prinsip Parmas kepada Insan PERS dan LSM. Baik maknanya maupun tujuannya lebih detail siang itu juga. Artinya, kita harus menjaga marwah Nias Barat pada prinsipnya mengenai tahapan Pemilu yang baik.Kita juga harus mampu menyadarkan Masyarakat, meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran Masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam Pemilu dan Pemilihan, tutup Maranata Gulo.

Sesuai pantauan bahwa pada sosialisasi tersebut, dihadiri oleh Para Komisioner KPU, Sekretaris KPU Nias Barat, Insan PERS dan LSM yang diakhiri dengan foto bersama.**

*Agus T. Daely*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *