Kegiatan Patroli Terpadu Terkait Karhutla Kebakaran Hutan Dan Lahan Di Kecamatan Maro Sebo Ulu

Berita, Daerah1725 Dilihat

 


Batang Hari, TransTV45.com ||Kegiatan patroli terpadu merupakan upaya pencegahan terjadinya Karhutla kebakaran hutan dan lahan milik masyarakat, sekaligus melakukan sosialisasi serta memberikan pemahaman terhadap masyarakat terkait sanksi pembakaran hutan dan lahan Kegiatan berlangsung sekira pukul 09.00 Wib di Kecamatan Maro Sebo Ulu Kab.Batang Hari, Minggu (04/06/2023)

Dengan adanya kegiatan Patroli Terpadu ini dapat meminimalisir dan mencegah terjadinya Karhutla serta kabut asap yang dapat merugikan kesehatan serta rusaknya lingkungan,
patroli terpadu juga bermaksud mensinergikan para pihak untuk melakukan pemantauan di tingkat desa-desa yang rawan Karhutla. Serta melakukan deteksi dini pada areal rawan kebakaran.

Turut menghadiri kegiatan patroli terpadu, Acik Rapik Manggala Angni tim patroli mandiri Daops muara bulian, Rizwanto Manggala Agni tim patroli mandiri Daops muara bulian,
Sertu Indro bhabinsa, Bripka Ryan Bhabinkamtibmas, Masyarakat Peduli Api MPA.

Stop!! Membakar Hutan Dan Lahan
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan pasal 50 Ayat (3) hurup d, Setiap orang dilarang membakar hutan, Ancaman pidana penjara paling lama (15) tahun dan denda paling banyak Rp 5000.000.000 (Lima Miliyar Rupiah) pasal 78 Ayat (3).**
(Rian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *