Kampar Riau, TransTV45.com ||Bendera merah putih kembali ditemukan dalam kondisi robek dan rusak berkibar di kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar di jalan Tuanku Tambusai, Kamis siang (8/6/2023).
Bendera yang robek dan rusak karena termakan usia dibiarkan saja terpasang di kantor milik Dinas Pertanian Kabupaten Kampar tersebut. Penemuan bendera yang robek dan rusak di kantor milik Pemerintahan Kabupaten Kampar merupakan yang ketiga kali nya, Sebelum nya juga ditemukan bendera robek dan rusak di Kecamatan Tapung Hulu di dua lokasi yang berada.
Menurut undang – undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang Negara serta lagu kebangsaan, pada pasal 24 setiap orang dilarang pada huruf C mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.
Ketua Umum Kubangga Kabupaten Kampar Provinsi Riau Ikhsan Arif Suzaki, S.E kepada wartawan di Bangkinang Kota dengan tegas mengatakan, “Kita sangat menyayangkan melihat bendera merah putih dibiarkan saja berkibar dalam kondisi rusak dan robek karena termakan usia disejumlah kantor milik Pemerintah Kabupaten Kampar,” katanya.
Ini suatu bukti bahwa rasa nasionalisme terhadap simbol negara sudah mulai menipis. Bendera negara disebut sebagai sang merah putih yang mana menjadi identitas dan simbol kedaulatan negara kita sebagai negara yang merdeka.
Diterangkan lebih lanjut oleh Ikhsan Arif Suzaki, kita menduga rasa nasionalisme sudah mulai menipis dikalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di kantor milik Pemkab Kampar yang ditemukan bendera rusak dan robek tersebut.
Sudah seharusnya PJ Bupati Kampar memberikan teguran keras kepada Kepala UPTD P dan K Kecamatan Tapung Hulu, Puskesmas Tapung Hulu dan Kepala BPP Kecamatan Bangkinang Kota, tegas nya.**Adilmankoto