Batang Hari- TransTV45.com||Peristiwa tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di Areal lahan perkebunan PTPN VI di jalan Afdeling 1 blok 102 Unit usaha Durian luncuk, kecamatan Batin XXIV kabupaten batanghari yang di lakukan AMR Warga desa jebak kecamatan batin XXIV pada tanggal 16 April 2023 hingga saat ini masih dalam proses penyidikan aparat penegak hukum polres batanghari.
Dari informasi yang di dapat, AMR pernah menjadi karyawan PTPN VI Durian Luncuk dan di berhentikan dengan tidak hormat karena ketahuan melakukan aksi pencurian di Areal perkebunan Kelapa sawit PTPN VI.
Namun nasib apes menimpa AMR Aksi pencurian yang Dia lakukan berikut nya ketahuan pihak keamanan PTPN VI hingga berujung di ranah hukum.
Namun AMR mengaku, saat di interogasi diri nya merasa di aniaya dengan Alat Setrum agar mengakui perbuatan nya oleh pihak keamanan yaitu Satpam.
” Saya mengambil sebanyak 21 tandan buah kelapa sawit,saya lansir baru 5 tandan dan saya di tangkap, sisa 16 tandan nya mereka lah yang membawa nya, karena saya sudah di bawa kekantor namun saya lihat jumlah tandan buah kelapa sawit tersebut melebihi jumlah yang saya ambil sehingga saya sempat di setrum untuk mengakui nya “, ucap AMR.
Hal tersebut sempat menuai pemberitaan oleh salah satu media online yang menyebutkan bahwa orang perusahaan melakukan penekanan dan ancaman kepada AMR agar mengakui hasil curian nya yang sengaja di kumpulkan orang perusahaan yang ternyata jumlah nya melebihi dari buah kelapa sawit yang AMR curi sehingga di anggap menyudutkan pihak PTPN VI di duga melakukan penganiayaan sementara tim pemeriksaan saat itu adalah satpam MCPJ yang bertugas saat kejadian.
Saat di jumpai awak media, Ketua Asosiasi profesi Satpam Indonesia Heriyanto menyebutkan bahwa anggota nya tidak melakukan aksi setrum kepada AMR Karna Tidak di ketahui jenis alat setrum apa yang di gunakan satpam saat interogasi AMR dan tidak ada dalam SOP Satpam untuk menggunakan Alat setrum.
” Anggota kita tidak di benarkan menyetrum orang untuk interogasi dan ini tidak ada dalam SOP saya sudah berulangkali tegaskan pada Anggota saya” Papar Heriyanto.
” Jika ini terbukti di lakukan oleh anggota saya yang mengakibatkan terganggu nya fisik seseorang, Silah kan lapor pihak polisi dan anggota saya akan saya tindak tegas”, tambah nya.
Lanjut Heriyanto, terkait permasalahan penangkapan AMR itu di lakukan anggota nya dan AMR di ketahui sudah seringkali melakukan Aksi nya dalam mencuri buah kelapa sawit sehingga permasalahan ini harus tetap di proses hukum.
” AMR ini sudah beberapa kali melakukan aksi serupa sehingga ini harus di beri efek jera agak tidak lagi melakukan Aksi kejahatan merugikan orang lain” Tegas Ketua Asosiasi profesi satpam Indonesia.
Hal ini juga di sampaikan secara tegas oleh Heriyanto di hadapan Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah(JPKP) Provinsi jambi Marwiyah, kamis 08/06/2023.
Di ketahui, Ketua JPKP Provinsi Jambi Marwiyah tengah memperjuangkan nasib AMR yang menurut nya AMR melakukan pencurian karena tekanan Ekonomi, namun proses hukum harus tetap berjalan.
Tim