Tanjung Jabung Barat-TransTV45.Com||Dugaan adanya Pungutan liar (PUNGLI) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) Tahun Anggaran 2021 terkait besaran biaya yang di bebankan kepada masyarakat yang ikut dalam Program PTSL di Kelurahan Dusun Kebun, Kecamatan Batang Asam ,kabupaten Tanjung Jabung Barat, Propinsi Jambi.
Informasi adanya dugaan PUNGLI terkait besaran biaya dalam pengurusan sertifikat tanah Sebesar Rp. 400 000 (Empat Ratus Ribu Rupiah) diterima awak Media TransTv45.com dari keterangan warga Masyarakat yang bermukim di kelurahan Dusun Kebun dan ikut dalam program tersebut yang namanya enggan di publikasikan pada media ini, dengan inisial SR, Laki laki, ketika bertemu awak media di Dusun Kebun , Jumat 02/06/2023 SR menyampaikan” masalah biaya dalam pembuatan sertifikat yang ada di Kelurahan ini, kami membayar ke kelurahan sebanyak Rp.400 000, sedangkan keluarga saya yang tinggal di Pengabuan,katanya mereka hanya dipungut biaya untuk pembuatan sertifikat hanya membayar Rp. 200 000 ditahun yang sama ke perangkat Desanya, kenapa kok bisa berbeda beda pembayaran untuk pembuatan sertifikat tanah ini? dari informasi yang disampaikan kepada masyarakat saat mengikuti sosialisasi dari petugas BPN (Badan Pertanahan Nasional) menyampakan Program ini adalah Program dari pemerintah pusat, untuk membantu masyarakat dalam memiliki seerifikat, agar masyarakat memiliki bukti kepemilikan yang Sah atas tanahnya, tapi mengapa kok biaya pembuatan sertifikatnya berbeda dalam satu.kabupaten yang sama? Kalau abang tidak percaya dengan apa yang saya sampaikan, bisa abang tanyakan kepada pegawai kelurahan, pada pak RT, atau Tanyakan sama pak Lurah sekalian bang,biar lebih jelas lagi, Ucap SR saat itu sambil berpesan agar namanya jangan di tuliskan saat pemberitaan nantinya”.
Ketika awak media berupaya untuk meminta penjelasan dari Lurah Dusun kebun terkait kegiatan Program PTSL, melalui pesan WhatsApp ponselnya sabtu 03/06/ 2023 Lurah tidak memberi balasan dalam hal ini , ketika di hubunggi beberapa kali melalui Ponselnya, juga tidak diangkat, Lurah Dusun Kebun Bungkam.
Pada lain kesempatan saat awak media menyampaikan dan meminta penjelasan tentang besaran dana yang dibebankan dalam kegiatan PTSL di kelurahan Dusun Kebun kepada Bendahara kelurahan sabtu 10/06/2023,Melalui Ponselnya menyampaikan ” kalau biaya yang ditarik dari masyarakat dalam pembuatan sertifikat di kelurahan Dusun Kebun jumlahnya hanya Rp.400 000, dan di Desa Tanjung Bojo juga sama Rp .400 000 juga untuk pembuatan sertifikat PTSL Tahun anggaran 2021, Sementara di desa Lain ada yang lebih besar lagi penarikan biaya sertifikat ini, kenapa tidak di kejar kesana, ke Desa Suban, itu biaya pembuatan sertifikatnya lebih besar lagi, ucapnya sambil menanyakan dari mananya sumber informasi ini didapat”.
Untuk hal ini, seperti yang tertulis dalam Surat Keputusan Bersama 3 Mentri (MENTRI AGRARIA DAN PENATAAN RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL, MENTRI DALAM NEGRI, MENTRI DESA,PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI) NOMOR: 25/SKB/V/2017. NOMOR: 590-3167A Tahun 2017 TENTANG PEMBIYAYAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS.
Diantaranya menetapkan Propinsi Jambi dalam Kategori IV (Empat) untuk biaya yang dibebankan kepada masyarakat dalam mengikuti Program PTSL sebesar Rp.200 000 ( Dua Ratus Ribu Rupiah) dan Memerintahkan kepada Inspektorat Daerah untuk berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dalam penanganan Pengaduan Masyarakat terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Sesuai Pasal 385 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sulistiono