Kota Tarakan-TransTV45.com||Kalimantan Utara-Polres Tarakan menangkap mucikari prostitusi online berinisial AF (23) di sebuah Hotel tepatnya di Jl. Sudirman, Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
“Tersangka AF ditangkap pada hari Kamis (8/6/2023) sekitar pukul 23.15 Wita di Kota Tarakan,” ujar Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Randhya Sakthika Putra, Selasa (13/6/2023) pada saat konfrensi pers
Saat penangkapan mucikari berinisial AF tersebut sedang bersama seorang perempuan yang berinisial NF.
NF merupakan salah satu dari enam perempuan yang ditawarkan AF kepada para calon pelanggannya.
Untuk sekali kencan sendiri AF mematok tarif Rp1,2 juta. Selanjutnya, dari jumlah tersebut, AF mendapat bagian Rp200.000
“Dari hasil pemeriksaan, bahwa benar AF melakukan praktik open BO dan menawarkan jasa berhubungan badan,” ungkap Randhya.
AF mengaku telah menjalankan bisnis terlarang ini sejak bulan Desember tahun 2022. Dan ada enam orang yang ditawarkan kepada para pelanggannya.
Atas perbuatan AF tersebut, AF resmi ditetapkan menjadi tersangka prostitusi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dengan dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO dan atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP yang mengatur perbuatan sebagai mucikari.
Polres Kota Tarakan juga menjerat AF dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun juga denda minimal sebesar Rp120 juta.
Edy