Jakarta, TransTV45.com – Kinerja Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) Jakarta Timur dinilai mandul, terhadap laporan dan pengaduan yang masuk ke meja kerjanya.
Tentu saja hal ini jauh dari Tupoksinya yang merupakan unsur pengawasan internal penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, membina dan mengawasi penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Mengawasi pengelolaan anggaran, sumber daya manusia, pengelolaan barang, melakukan pencegahan dan investigasi terhadap penyelewengan serta pelanggaran yang di lakukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah UKPD).
Hal ini terbukti dari konfirmasi yang dilakukan awak media TransTV45.com terhadap adanya dugaan pelanggaran yang terjadi diwilayah kasektor Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan duren Sawit terkait bangunan kosan, Kf dan Gudang diduga tidak memiliki Persetuan Bangunan Gedung ( PBG) di Jl. Curug Raya RT. 01/08 kelurahan Pondok kelapa Kecamatan duren Sawit dan di Jl Swakarsa 2 Kota Administrasi Jakarta
Ketika awak media menyambangi kantor kecamatan duren Sawit untuk konfirmasi, Rudi mengatakan bahwa bangunan tersebut sudah diberikan sanksi SP4, Segel dan SPB, yang menjadi pertanyaan kenapa Rekomendasi Tehknis ( Rekomtek) tak kunjung diterbitkan
Sehingga menimbulkan kecurigaan dan patut diduga , adanya upeti yang diberikan kepada petugas Citata Kecamatan duren Sawit Sehingga Bangunan yang tak memiliki IMB tersebut bebas dari tindakan bongkar.
Ketika Kepala Irbanko Jakarta Timur, A Dasuki dikonfirmasi lewat aplikasi Whatsapp nya terhadap permasalah tersebut tidak mendapat respon walau sudah dibaca.
Hingga berita ini ditayangkan pihak Irbanko Jakarta Timur, belum melakukan tindakan sesuai tupoksinya terhadap permasalahan tersebut.(Anto)