Tanjung Jabung Timur-TransTV45.com|| Sesuai Dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan infirmasi Publik, sangat berbeda dengan sikap Sekdes Kuala Lagan Kecamatan Kuala Jambi kebupaten Tanjung Jabung Timur provinsi Jambi saat di jumapai oleh awak media disalah satu ruangan kantor yang ada di kantor desa tersebut 14/06/2023.
Oknum sekdes desa tersebut, diduga, melarang wartawan merekam tanpa izin, padahal awak media ini telah melakukan pengisian buku tamu dengan tujuan konfirmasi saat mulai masuk di kantor desa Kuala Lagan.
Beliau mengatakan kalau mau merekam seharusnya izin dulu, ketika awak media melakukan konfirmsi terkait beberapa kegiata didesa dan beliau mengatakan kalau kegiatan tahun 2021 itu sudah diperiksa oleh inpestorat dan tidak berkenan untuk mejawab, karana menurut Beliau, ketiaka awak media menayakan kegiatan ditahun 2021 hanya mencari cari kesalahan.
“Seharusnya bapak kalau mau merekam izin dulu ini bapak dak izin tapi sudah merekam dan kalau kegiatan 2021 itu cuma mencari kesalahan itu juga kegiatan sudah di periksa sama inpestorat jadi apa lagi saya pikir tadi kegitan tahun 2022. Ucap Oknum sekdes Kuala Lagan yang terkesan alergi terhadap Wartawan.
Salaming