Kota Tarakan-TransTV45.com ||Rabu, 14/06/2023. Sempat melarikan diri selama 1 tahun Lamanya, pelaku pencuri sapi berinisial M berhasil diamankan oleh Polsek Tarakan Timur.
Kapolsek Tarakan Timur, Ipda Ridho Aldwiko menuturkan, pelaku diamankan saat berada di acara tahlilan tepatnya di Kelurahan Kampung Empat.
“Pelaku ini sudah satu tahun DPO, diduga melarikan diri ke luar Tarakan karena tau sedang dicari, sehingga kami baru amankan tahun ini,” ucapnya Kapolsek Tarakan Timur tersebut.
Adapun hewan ternak yang dicuri tersebut sudah dijual dengan harga sebesar Rp 8 juta, selanjutnya uang tersebut digunakan pelaku guna memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
“Alasan pelaku mencuri sapi tersebut, karena selama 5 tahun dirinya diminta untuk merawat sapi tersebut oleh orang tua korban yang saat ini sudah meninggal dunia, namun selama 5 tahun tersebut pelaku tidak mendapatkan gaji, sehingga memutuskan untuk mencuri sapi tersebut,” ungkap Kapolsek Tarakan Timur saat Konfrensi Pers.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Edy, S.H