Kota Jambi, TransTV45.com ||Dengan Adanya dugaan Pungutan liar yang dianggap cukup fantastis, dilingkup MTs N kota jambi, Furum Komunikasi Rukun Tetangga (FKRT) kelurahan Thehok kecamatan Jambi Selatan kota Jambi, membuat surat pernyataan sikap yang ditandatangani oleh para ketua RT yang masuk di wilyah lingkungan MTs N 2 kota Jambi para Ketua RT meminta kepada Instansi terkait dan Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas dugaan Pungli di MTsN 2 kota Jambi.
Karana menurut dari surat pernyataan sikap FKRT Kelurahan Thehok, Yang di kirimkan ke awak Media ini oleh Salah satu ketua RT yang turut bertandatangan disurat tersebut 16/06/2023. Besarnya biaya yang mencapai Rp 4.852.283 dan harus di bayarkan Orang Tua siswa/i Melaui Panitia Penerima Didik Baru (PPDB).
Adapun para Ketua RT yang tergabung di FKRT Kelurahan Thehok yakni RT 18,17,15,14,16,08,07,19,20,21, dan RT 01.02, Jelutung, Ada pun RT yang tersebut, menurut dari surak peryataan sikap masih berada di lingkungan MTs N 2 kota Jambi.
Harapan salah satu ketua RT yang tidak mau disebutkan identitasnya dana tersebut di kembalikan dan kepsek diproses agar kejedian ini tidak terjadi lagi ditahun yang akan datang saat penerimaan Siswa/i Baru. Tulis Salah satu Ketua RT.**Salaming