Batanghari-TransTV45.com|| Pemerintah Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo ulu, Kabupaten Batang hari,melaksanaka kegiatan Musawarah Desa (Musdes) Membahas, Menyepakati dan menetapkan RPJM Desa Tahun 2023/2029.
Kegiatan ini dimulai pada Jam 09.30 wib bertempat diaula kantor Desa Padang kelapo, (17/06/23).
Dihadiri oleh Bapak Ismail. Spd Camat Maro Sebo ulu , Hetti Nurbaiti (PD) dan Juga Junaida (PLD), turut hadir peserta musyawarah , Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pendidik,Tokoh Pemuda,Ibu PKK,dan Peserta lainnya
Sambutan Pak Camat Maro Sebo ulu, RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengan Desa) merupakan salah satu Dokumen Perencanaan Pembangunan Desa untuk periode 6 Tahun sesuai dengan masa pemerintahan Kepala Desa terpilih.
RPJMDes merupakan keselarasan antara visi dan misi dari Kepala Desa terpilih.
Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Antara lain seperti :
Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa,
Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa antara lain : penetapan dan penegasan batas Desa, pendataan Desa, penyusunan tata ruang Desa, penyelenggaraan musyawarah Desa, pengelolaan informasi Desa, penyelenggaraan perencanaan Desa, penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan Desa, penyelenggaraan kerjasama antar Desa, pembangunan sarana dan prasarana kantor Desa, dan kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.
Bidang pelaksanaan pembangunan Desa antara lain:
1. Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur dan lingkungan Desa,
2. Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan,
3. Pelayanan kesehatan Desa seperti posyandu; dan sarana dan prasarana kesehatan lainnya sesuai kondisi Desa,
4. Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan,
5. Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi,
6. Pelestarian lingkungan hidup.
Bidang Pembinaan Masyarakat Desa
Bidang ini lebih menitik beratkan kepada pembinaan asyarakat Desa seperti: pembinaan lembaga kemasyarakatan, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban, pembinaan kerukunan umat beragama, pengadaan sarana dan prasarana olah raga, pembinaan lembaga adat, pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat, dan kegiatan lain sesuai kondisi Desa.” Ungkapnya.”
Ibu Hetti Nurbaiti (PD) Dalam acara Musdes ini menyampaikan,terlaksananya Musyawarah Desa , Membahhas , menetapkan dan mengesahkan RPJM Desa ini berdasarkkan :
1. Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
2. Undang- undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Da.
3. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 Tentang Pelksanaan Pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
4.PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Desa peraturan pelaksanaan Undang- undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang desa.
5. Permendagri Nomor 114 tahun 2014 tentang pefoman Umum Pembangunan desa.
6. Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa.
7.Persturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2020 Tentang pedoman umum Pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
8. Permendagri Nomor 111 tahun 2014 tentang pedoman teknis peraturan di Desa.
9. Permendagri Nomor 110 taun 2016 Tentang Badan Permusyawatan Desa.
10. Permendes PDTT RI Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Musyawarah Desa.
11.Perwturan Bupati Batang hari Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Petunjuk teknispenyusunan RPJMDesa dan RKPDesa.
misalnya : Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan; pelatihan teknologi tepat guna; pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan Badan Pemusyawaratan Desa; peningkatan kapasitas masyarakat, antara lain:kaderpe
Tim Red