Ada Apa Dengan Dinsos Kabupaten Pandeglang Bantuan Tunai Digiring Ke Non Tunai Ini Patut Dikritik

Daerah569 Dilihat

Pandeglang-TransTV45.com||Banten-Sejak akhir tahun 2022 kementrian sosial telah melakukan perubahan terhadap Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang berbentuk komoditi (sembako) dalam Pedum di wajibkan untuk membentuk E’warong, namun pada akhir tahun 2022 hingga sampai saat ini tahun 2023 kementrian menyalurkan berbentuk uang tunai yang nominalnya tidak berubah sebesar Rp.200 ribu per Kekuarga Penerima Manfaat (KPM), sehingga tidak ada lagi yang namanya E,warong.

 

KPM yang seharus nya menerima tunai namun faktanya masih ada kelompok penerima manfaat yang menerima barang (komoditi) seperti Beras, telur, dan yang kainnya, salah satunya yang terjadi di kecamatan Mandalawangi kabupaten Pandeglang, menurut keterangan beberapa KPM di kecamatan tersebut mengaku bahwa pengambilan program tersebut bukan uang tunai namun yang diterima berbetuk barang (sembako), seperti Beras, telur, buah dan ikan ataupun daging ayam. Paling tidak dimengerti Dinasosial (Dinsos) Pandeglang tidak melakukan tindakan tegas bahkan seolah olah tidak mendengar dan melihat.

 

“Kita semua tau bahwa setiap KPM bantuan Sembako berupa uang sebesar Rp. 200 Ribu per KPM secara tunai yang disalurkan melalui pihak PT. Pos Indonesia, hal itu mengingat bantuan tersebut supaya KPM mengatur semua kebutuhan pangan sesuai anggaran, dan kapanpun mau digunakannya,” Deska.

 

Kendati demikian menurut Deska, aturan tetaplah aturan paktanya dibawah masih banyak oknum yang melakukan penggiringan terhadap KPM untuk membelanjakan uangnya kepada penyedia sembako tertentu, dan hal itu bukanlah rahasia umum lagi, namun dalam hal ini pihak Dinas Soaial Kabupaten Pandeglang seolah tidak mengetahuinya atau pura pura bita tuli, semoga mereka yang semestinya bertanggungjawab benar benar tidak akan buta dan tuli.

 

“Penggiringan KPM tersebut terjadi hampir disemua desa atau kecamatan di kabupaten Pandeglang, terutama yang di kecamatan Mandalawangi, atas dugaan pembiaran tersebut oleh pihak dinas soaial kabupaten Pandeglang patut diduga ada ketrlibatan berbagi keuntungan hasil jual komoditi semabko kepada KPM, adanya kesan pembiaran, maka pihak dinsos layak dikritsi,” pungkas Deska.

 

Endy Jibril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *