Dinsos dan DPMPD Pandeglang Didemo, KAP-B: Hak KPM Sembako Tunai Jangan Disiasati

Breaking News, Daerah378 Dilihat

Pandeglang-TransTV45.com||Perkumpulan Kesatuan Aksi Peduli Banten (KAP-B) gelar Aksi Unjuk Rasa (Unras) di depan Kantor Dinas Soaial dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang – Banten, Kamis (22/6/2023). Aksi tersebut menuntut agar para oknum stop merampok hak Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai (KPM PKH dan BPNT) atau yang sekarang disebut bantuan Sembako Tunai.

 

“Aksi Unras ini kami lakukan berdasarkan hasil kajian serta Investigasi terkait polemik bantuan sosial dari Kementrian Sosial Republik Indonesia yang terjadi di Kabupaten Pandeglang,” kata Iik Sengkleh selaku Koordinator Aksi kepada Awak Media Kamis 22 Juni 2023.

 

“Maka kami, kata Iik, dari Kesatuan Aksi Peduli Banten atau disebut KAP-B meminta supaya para oknum mulai hari ini stop merampok hak hak para KPM Bansos yang selama ini selalu disiasati terpenuhinya saku para oknum yang disinyalir berjamaah,” ungkap Iik.

 

Masih dalam suasana Aksi Unras, Iik mengatakan diduga banyaknya KPM PKH dan BPNT Fiktip di Kabupaten Pandeglang, serta persekongkolan terkait dengan pelanggaran Permensos tunai ke non tunai.

 

“Kami menuntut agar segera usut tuntas pihak dinas Sosial Kabupaten Pandeglang yang diduga tidak tegakan permensos terkait BPNT tunai ke non tunai, dan usut tuntas juga adanya dugaan Mark-Up data Kelompok Penerima Manfaat PKH dan BPNT non tunai yang Fiktip di Kabupaten Pandeglang,” tutur Iik.

 

KAP-B juga mendesak pihak yang berwenang segera periksa kepala desa se-kabupaten Pandeglang terkait manipulasi data sehingga bantuan sembako tunai diterima oleh warga yang tidak layak menerimanya.

 

“Periksa pihak DPMPD Kabupaten Pandeglang terkait data keluarga penerima manfaat yang tidak sesuai, terutama KPM yang sudah meninggal dan juga yang ganda. Periksa juga penyedia komoditi BPNT non tunai yang diduga bersekongkol dengan pihak dinas Sosial dan kepala Desa terkait pelanggaran permensos tentang larangan di non tunaikan, jika masih belum dikabulkan tuntutan kami, maka kami akan Unras kembali dengan masa aksi yang lebih besar,” pungkas Iik.

 

Endy Jibril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *