Tanggamus-TransTV45.com||Hebohnya pemberitaan diberbagai Media Online terkait Oknum Kepala Pekon (Desa) -Pekon Kejadian Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung yang disinyalir larikan istri orang hingga hamil, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanggamus berikan tanggapan,Rabu, 22/6/2023.
Mewakili Ketua Umum MUI KH A.Wahid Zamas, BA, Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanggamus, Hajuli, S.Pd,. Saat dikomfirmasi oleh Sujanak Sekjen DPC KWI Tanggamus melalui Telepon Seluler berikan tanggapan terkait hebohnya pemberitaan Oknum Kepala Pekon Larikan Istri orang.
Sekeryatis MUI mengatakan, Apalagi yang dibawa lari itu seorang perempuan yang bersetatus masih Istri atau memilki suami sah dan menikah lagi, hal itu haram di dalam agama Islam dan tidak dibenarkan, kata Hajuli ,S.Pd.
“seorang perempuan yang masih istri sah dan merasa sudah cerai (dengan suami pertama) kemudian nikah tanpa ada izin perceraian itu dilarang oleh Agama Islam,” ujarnya.
dia menambahkan, jika seorang perpuan masih istri sah orang lain tampa ada surat cerai dari pengadilan agama dan secara negara itu melanggar,”disanakan ada pengadilan Agama juga kantor Kemenag yang lebih berkompeten untuk memberikan tanggapan ,imbum Sekjen MUI.
Sementara disisi lain tokoh masyarakat Pekon kejadian kecamatan Wonodobo juga angkat bicara terkait oknum kepala Pekon yang larikan istri kerabat nya tersebut , saya selaku Tokoh masyarakat yang mewakili masyarakat Pekon kejadian ini sangat berharap agar masalah oknum kepala Pekon tersebut dapat di usut tuntas.
“kami harap kan Aparat terkait dapat memproses atas apa yang dilakukan Oknum Kepala Pekon Kejadian ini,baik terkait masalah indikasi membawa lari Istri yang masih warga nya sendiri juga tentang indikasi penyimpangan anggaran dana desa”. Kami Masyarakt Pekon kejadian mendukung dan meminta di usut tuntas,terang Tokoh Masyarakat yang minta namanya dirahasiakan.
Helmi