Muna-TransTV45.com|| Sultra-Pekerjaan Pembangunan Peningkatan Kualitas Kawasan Kumuh berupa talud dan drainase Yang terletak di Lagasa Kec. Duruka Kab. Muna Akhir-akhir ini menuai banyak sorotan baik dari kalangan Masyarakat ataupun kawan-kawan media pers yang ada di Kab.Muna, Pekerjaannya sangat janggal dan dinilai asal-asalan tanpa memikirkan kualitas jangka panjangnya, pekerjaan yang bersumber dari APBN dengan anggaran Rp 15, 8 Miliar Melalui Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sulawesi Tenggara dan di kerjakan oleh PT. Alfa Media Adi Jaya.
Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sulawesi Tenggara Dan Kontraktor PT. Alfa Media Adi Jaya di duga main mata dalam mengejar keuntungan dari Pekerjaan Pembangunan Peningkatan Kualitas Kawasan Kumuh Lagasa sebab pihak kontraktor menggunakan batu kapur sebagai bahan material dan sungguh Ironisnya kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sulawesi Tenggara terkesan diam dalam melihat pekerjaan tersebut. Ungkap Irwan Sangia Selaku Koordinator Jaringan AHLI.
Pekerjaan Pembangunan Peningkatan Kualitas Kawasan Kumuh kami duga kuat ada praktek Korupsi yang di lakukan oleh Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sulawesi Tenggara bersama Kontraktor PT. Alfa Media Adi Jaya sebagai penanggung jawab pekerjaan.
Kami dari Lembaga Jaringan Advokasi Hukum Dan Lingkungan Indonesia (Jaringan AHLI) sudah melakukan aksi Demontrasi pada Senin,19 Juni 2023 di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terkait dugaan Praktek Korupsi Pada Pekerjaan Pembangunan Peningkatan Kualitas Kawasan Kumuh Lagasa Kec.Duruka Kab.Muna. Dan secara Kelembagaan dengan tegas kami akan Adukan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terkait Pekerjaan Pembangunan Peningkatan Kualitas Kawasan Kumuh yang menggunakan batu kapur sebagai bahan meterialnya. Ungkap Irwan Sangia selaku Koordinator Jaringan AHLI.
Tim Red