Muna-TransTV45.com|| Sultra-Pemerintahan Kabupaten Muna telah melakukan kebijakan terkait program pengadaan bibit kopi dengan menggunakan Dana Desa (DD). Dimana setiap Desa harus membayar kurang lebih Rp 30.000.000 perdesa kali 124 Desa dengan total secara keseluruhan Rp 3.720.000.000 Hal ini kami duga di rekayasa oleh Bupati Muna bersama Kroninya sebagai pengambil kebijakan di wilayah pemerintahan kabupaten Muna.
Menurut Irwan Sangia selaku Koordinator Jaringan Advokasi Hukum Dan Lingkungan Indonesia (Jaringan AHLI), Pengadaan Bibit Kopi pada tahun 2022 hanyalah paksakan dalam memanfaatkan dana desa di 124 Desa yang ada di kabupaten Muna sebab kami Sudah melakukan penelusuran dan investigasi ke beberapa desa namun pemerintahan Desa tidak tahu menahu keberadaan kopi dari program pemerintah Muna yang di biayai dari Dana Desa (DD) itu.
Lanjut Irwan, Program ini di rekayasa oleh Bupati Muna dan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagai instansi yang menaungi menanda tangani penggunaan dasa desa(DD) untuk pengadaan bibit kopi dan Dinas Pertanian sebagai instansi yang melakukan penyuluhan kepada masyarakat desa terkait mekanisme atau tata cara penanaman dan perawatan bibit kopi yang akan di tanam.
Program rekayasa ini adalah bentuk konspirasi Jahat Pemerintahan Kabupaten Muna dalam artian Bupati Muna, Dinas PMD dan Dinas Pertanian Muna sebagai aktor utama dalam pengadaan bibit kopi.
Atas peristiwa tersebut Kejati Sultra harus segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Bupati Muna, Dinas PMD dan Dinas Pertanian Muna terkait Anggaran pengadaan bibit kopi sebanyak kurang lebih Rp 3.720.000.000 dari 124 desa di gunakan untuk kepentingan pribadi sebab pengadaan bibit kopi hanyalah rekayasa semata. Ungkap Irwan Sangia.
Sebagai Pemuda dan Masyarakat kabupaten Muna dengan ini sangat mendorong dan mendukung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Bupati Muna, Dinas PMD dan Dinas Pertanian Muna karena kami tidak menginginkan di akhir masa kepemimpinan Bupati beserta Kroninya meninggalkan bekas kejahatan seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Tutup Irwan Sangia.
Tim Red