Polsek Mandiangin Bersama Manggala Agni dan Kecamatan Mandiangin Bersinergi Pelatihan Kelompok Masyarakat Peduli Api ( MPA )

Daerah258 Dilihat

Sarolangun-TransTV45.com||Waka Polsek Mandiangin Polres Sarolangun Ipda J Sianturi dan BKTM Polsek Mandiangin BRIPKA ARI MAI hadiri kegiatan Pelatihan Kelompok Masyarakat Peduli Api ( MPA ), kegiatan ini merupakan bentuk Sinergi antara Polsek Mandiangin, Manggala Agni dan Kecamatan Mandiangin yang di laksanakan pada Jumat (23/6) bertempat di Kantor Desa Suka Maju Kec. Mandiangin Timur Kab. Sarolangun.

 

Pelatihan Kelompok Masyarakat Peduli Api ( MPA ) merupakan ajang silaturahmi yang dilaksanakan oleh UPTD KPHP unit VIII Hilir Sarolangun Dinas Kehutanan Provinsi Jambi. Dalam Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Uptd KPHP Unit VIII Hilir Prov. Jambi, turut hadir Pj.Camat Kec. Mandiangin Timur, Waka Polsek Mandiangin, Manggala Agni Wilayah XIII Sumatera, Kepala Desa Suka Maju, Bhabinkamtibmas, Seluruh Staf Desa, Kelompok Masyarakat Peduli Api ( MPA ) Desa. Suka Maju, sialang batuah dan Desa Sungai Butang.

 

Waka Polsek Mandiangin Ipda J Sianturi memberi materi dan wawasan kepada masyarakat dan MPA yang menerima pelatihan penanggulangan karhutla dan pengetahuan tentang Undang Undang hukum dan sanksi kebakaran hutan dan lahan.

 

Waka Polsek Mandiangin juga menghimbau dan mengajak warga masyarakat Desa Butang Butang agar tidak membuka lahan / kebun dengan cara dibakar.

“Bagi masyarakat yg membakar lahan dan hutan dapat di jerat dengan hukuman pidana sesuai UU RI No. 32 Thn 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98 : Pelaku Pembakaran Lahan diancam Minimal 3 Tahun Penjara Maksimal 10 Tahun Penjara” Ujarnya didepan Kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA).

Masri Syah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *