Kendari-TransTV45.com||Masa aksi Yang Tergabung Dalam Jaringan Advokasi Hukum dan Lingkungan Indonesia ( AHLI ) mendatangi kejaksaan tinggi sulawesi tenggara dan menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu masuk kejaksaan tinggi.
Senin, (26/06/2024).
Kedatangan mereka untuk melaporkan kepala Dinas Pertanian Kab. Muna atas dugaan Tindak pidana Korupsi Terhadap dana revocusing penekanan Inflasi dengan item pekerjaan pembersihan Lahan dan Pembibitan jagung kuning dengan Anggaran Rp 1,9 Milyar.
Aslan Kopel selaku penaggung jawab aksi menyampaikan menyampaikan bahwa dalam penggunaan anggaran tersebut ada 2 titik yg menjadi lokasi pembersihan lahan yakni Desa Bea 50 hektar Dan kampun Lama Desa Muna 100 Hektar. Namun ironisnya fakta di lapangan khususnya d kampung Lama tdk d ketahui siapa anggota dan ketua kelompok nya.. dan lahannya d biarkan begitu saja tanmpa d manfaatkan.
Sementara itu d Desa Bea hanya d bagikan bibit dan bebera obat obatan tanmpa adanya penyuluhan atau pendampingan d masyarakat, alhasil masarakat yg berkebun banyak yg mengeluh terhadap Hama tanaman jagung kuning yg mereka tanam, dan alhasil gagal panen akibat d serang penyakit Layu dan masarakat disana merasa kecewa karna tenaga dengan hasil yg d peroleh sia dan tidak ada gunanya.
“Lanjut Aslan Kopel Menduga Kadis Pertanian Kab. Muna Hanya memanfaatkan Masyarakat Desa Bea dan Masyarakat Kampung Lama Desa Muna Untuk Memanipulasi anggran Rp 1,9 Miliyar tsb dan kami duga kuat Dokumen RAB dan Laporan Pertanggung jawabanya Mereka Rekayasa.
Sementara itu Irwan Sangia, mengatakan ada beberapa Temuan yg sangat bertentangan dengan peraturan LKPP No. 3 Tahun 2021 Tentang pengadaan Barang dana Jasa di Pemerintahan melalui swakelola tipe IV dan kontraktual, Dan masyarakat tidak dilibatkan dalam perancangan RAB pada pembersihan Lahan dan tidak adanya penyuluhan atau pendampingan dari Dinas pertanian.
“Jadi Berdasrkan masalah diatas kami datang ber unjuk Rasa di kejaksaan tinggin sultra ini agar kiranya dapat mengungkap persoalan yg ada Dinas Pertanian Kab. Muna.
Dan kami meminta Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra untuk segera memeriksa Kadis Pertanian kab Muna Atas Dugaan Korupsi Dana inflasi Rp 1,9 Milyar. Tahun 2022. ‘ucapanya’.
Sementara it tanggapan kejaksaan tinggi melalui Eki Moh. Hasim sangat mengapresiasi atas aspirasi Dari jaringan AHLI dan akan meneruskan kepada Pimpinan nya agar Segera di tindak Lanjuti.
Tim Red