Kendari-TransTV45.com||Lembaga Jaringan Advokasi Hukum Dan Lingkungan Indonesia (Jaringan AHLI) melakukan aksi Demontrasi di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada Hari Senin, 26 Juni 2023 Pukul 15.00 WITA. terkait pengadaan bibit kopi yang di anggarkan melalui Dana Desa (DD) tahun 2022.
Menurut Irwan Sangia selaku Koordinator Jaringan AHLI menyampaikan bahwa pihaknya sudah kedua kalinya melakukan aksi Demontrasi di kantor kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara untuk menuntaskan kasus yang di anggap sangat merugikan Desa, pasalnya program tersebut diduga hanyalah rekayasa dan paksaan dari Pemerintahan Kabupaten Muna dalam hal ini Bupati Muna Melalui Dinas PMD sebagai Instansi yang menaungi Desa sekaligus menanda tangani penggunaan Dana Desa untuk pengadaan bibit kopi dan Dinas Pertanian sebagai instansi yang berwenang untuk melakukan penyuluhan kepada masyarakat desa terkait mekanisme dan tata cara penanaman ataupun perawatan bibit kopi tersebut.
Dengan setoran anggaran kurang lebih Rp 30.000.000 perDesa maka di kali 124 Desa sekabupaten Muna dengan total secara keseluruhan Rp 3.720.000.000. Dengan anggaran Miliaran rupiah yang bersumber dari Dana Desa kami duga kuat di manfaatkan oleh Bupati Muna,Dinas PMD dan Dinas Pertanian Muna untuk kepentingan pribadi dan kawan kawannya. Ironisnya sampai sekarang bibit kopi tersebut tidak di tahu keberadaannya.
Saat usai melakukan Orasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara masa aksi langsung di temui oleh pihak Kejaksaan menggunakan ruangan Kasipenkumham sekaligus menyerahkan Surat Aduan dan Dokumen pendukung lainnya.
Irwan Sangia selaku Koordinator Jaringan AHLI menyampaikan bahwa Kasus ini akan selalu menjadi fokus perhatian kami sampai pihak kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Muna, Dinas PMD dan Dinas Pertanian Muna karena besar dugaan kami merekalah pelaku utama dalam melakukan kebijakan terkait program pengadaan bibit kopi yang kami anggap rekayasa dan paksaan.
Tim Red