Diduga Tanah Diserobot, Warga Tempuh Jalur Hukum

Daerah258 Dilihat

 

Pekarangan-TransTV45.com || Upaya mediasi sengketa tanah warga Desa Samborejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan tidak membuahkan hasil akhirnya berbuntut kejalur hukum.

 

Dialah H.Zaenuddin MZ warga Desa RT 11 RW 04 Desa Samborejo, Kecamatan Tirto. Zaenuddin menjelaskan berdasarkan data ahli waris tanah milik orang tuanya dengan luas 1755 m Let C : 49 Percil 48 atas nama Mahon Sanusi yang telah disertifikatkan hak milik dengan dibuktikan keterangan dari kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Pekalongan.

 

Namun ia kecewa terhadap pemerintah desa yang enggan menandatangani surat pembuatan sertifikat yang dinilai tidak punya alasan yang jelas.

 

“Berawal dari pengajuan pembuatan sertifikat tanah, karena surat sertifikat tanah milik bapak saya hilang, namun pihak desa menjelaskan bahwa tanah tersebut telah menjadi milik Sugiri alias Cicak bin Salas dan Rasihin,” ungkapnya.

 

Dia meyakini tanah masih menjadi hak penuh ke ahli waris karena sampai saat ini belum ada peralihan hak atau penjualan lahan tanah tersebut.

 

Zaenuddin menjelaskan upaya beberapa kali mediasi dengan pihak yang bersangkutan dijembatani pemdes tidak membuahkan sehingga langkah hukum dilakukan,” tegasnya.

 

Zaenudin yang merupakan mantan ketua DPC PPP Kota Pekalongan ini menyangan pihak pemerintah desa yang tidak bisa bersikap tegas, didalam pembuktian kepemilikan tanah Sugiri alias Cicak bin Salas hanya berupa selembar surat kuitansi dengan pembelian pada let C 49 percil 48 dengan luas 68,5 ubin atau setara 959 m.

 

“Jelas pada kuitansi tersebut berbeda lokasi yang tertera pada kepemilikan lahan bapak saya,” ujarnya.

 

Setelah upaya mediasi yang tidak membuahkan hasil ia menelusuri data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pekalongan yang telah terbit Surat Keterangan Pendaftar Tanah (SKPT) nomor berkas : 31481/2023 dengan nama pemegang hak Maschan Sanusi ( ayah Zaenudin MZ) sertifikat hak milik.

 

Upaya langkah hukum ditempuh lanjutnya merupakan memperjuangkan hak dan agar dijadikan sebagai contoh dalam proses hukum yang harus ditaati sebagai warga negara yang baik.

 

” Jika memang tanah negara sepatutnya harus diserahkan negara, namun jika memang terbukti tanah tersebut milik sah milik kami, maka kami berhak secara mutlak memiliki,” tandasnya.

 

Dalam hal ini menurutnya pihak kepala desa Sambirejo justru memperlihatkan data yang dinilai janggal karena lahan pada let C 7 percil 89 atas nama H. Muhamad Sanusi bin Abdul Aziz (kakek) dengan luas 4440 m saat ini diklaim menjadi tanah bengkok kepala desa.

 

” Jika memang tanah tersebut merupakan aset pemerintah selayaknya kita kembalikan pemerintah, namun bagaimana ceritanya tanah hak milik diakui menjadi tanah bengkok dan pihak pemdes tidak bisa membuktikan kepemilikannya,” ungkapnya.

 

Atas dasar surat ahli waris dan data administrasi yang valid pihak Zaenudin melaporkan dugaan kasus penyerobotan tanah milik keluarganya ke Bupati Pekalongan, Gubernur, ombusmen hingga kementrian terkait.

 

Sementara Kepala Samborejo, Ulinuha saat dihubungi via telepon, Selasa (27/6/2023) membenarkan permasalahan tersebut, selain mediasi pihak pemdes telah memfasilitasi lembaga terkait yakni BPN agar mendapatkan keterangan yang jelas.

 

” Untuk masalah lahan tersebut pihak pak Zaenuuddin kami arahkan untuk ke BPN untuk mendapatkan keterangan ahli waris,” ujarnya.

Raharjo/jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *