Tanggamus-TransTV45.com || Puluhan perwakilan masyarakat Pekon (Desa) Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) setempat untuk menyampaikan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Kepala Pekon Dan sekaligus melaporkan perbuatan Amoral Oknum Kepala Pekon (Desa) Kejadian ke Polres Tanggamus. Senin 26/06/2023.
Ketua Badan Hippun Pemekonan (BHP) Pekon Kejadian, Ovi Rolisa, mengatakan, dirinya tidak pernah dilibatkan di setiap kegiatan pekon, mulai dari pembahasan Anggaran Dana Desa (ADD) penandatanganan RAPBPekon, pelaksanaan kegiatan pekon, dan juga penandatanganan surat pertanggungjawaban realisasi ADD.
Dirinya juga mempertanyakan mekanisme pengawasan dan penerimaan berkas yang diajukan pekon ke Dinas PMD. Meski diduga banyak kejanggalan yang terjadi di bawah, anggaran Dana Desa selalu dicairkan tepat waktu.
“Insentif saya selaku Ketua BHP banyak yang tidak dibayarkan, juga dengan operasional, honor supir mobil ambulans tidak dibayar sejak tahun 2021 sampai sekarang dan masih banyak yang lainnya. Atas dasar itu kami sudah tidak percaya lagi dengan kepemimpinan kepala pekon kami,” tegasnya.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Ketua LPKNI DPD Tanggamus, Yuliar Baro, yang mengatakan selama kepemimpinan kepala pekon saat ini, timbul banyak gejolak di masyarakat. Mulai dari dugaan kejahatan amoral seperti melarikan istri warganya sendiri hingga dugaan penyelewengan penggunaan anggaran Dana Desa.
“Terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa dari tahun 2021-2022, sudah kami laporkan ke Kejari Tanggamus. Bahkan saat ini Kejari sudah berkoordinasi dengan Inspektorat untuk menghitung kerugian negara, namun untuk perbuatan Amoral kami dampingi korban untuk buat Laporan resmi ke Polres Tanggamus,” ungkapnya saat mendampingi warga Pekon Kejadian.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD, Arpin, mengatakan, terkait laporan APBPekon yang disampaikan ke PMD semuanya sudah lengkap dan ditandatangani pihak-pihak terkait. Bila kemudian di lapangan tidak sesuai dengan yang mereka laporkan, maka kewenangan PMD hanya memverifikasi berkas dan tidak turun lapangan.
Arpin berjanji, akan mempelajari dan meneruskan laporan warga ke atasan, juga akan berkoordinasi dengan Inspektorat. “Kemungkinan akan kami panggil kakonnya, saat ini kami masih menunggu laporan tertulis mereka dan akan kami telah dahulu,” jelasnya kepada awak media ini.
Hellmi