Diduga Melawan Hukum Aksi Oknum Warga Segel Kantor Desa Suka Damai Akan Dilakukan Upaya Hukum

Breaking News1029 Dilihat

Bengkayang Kalbar,TRANSTV45.COM| Penasehat Hukum Pemdes Suka Damai,Lipi, S.H. Angkat Bicara, Terkait penyegelan Kantor Desa di Kecamatan, Ledo, Kabupaten Bengkayang. 6-Juli-2023.

Penyegelan terhadap Kantor Desa adalah perbuatan melawan hukum, karena Kantor Desa itu milik Pemerintah karena dibuat oleh Pemerintah, penyegelan Kantor Desa adalah perbuatan yang memenuhi unsur Pasal 170 KUHP karena akibat perbuatan tersebut pintu menjadi rusak terhadap oknum masyarakat yang melakukan penyegelan akan kami lakukan langkah hukum Pidana,ucap Lipi, S.H,

selanjutnya terhadap gerakan yang mengunakan simbol adat adalah tindakan provokasi dan menciptakan keresahan, kegaduhan karena warga yang berada di Desa Suka damai merasa ketakutan gelisah kuatir akibat kegaduhan yang di buat oknum masyarakat tersebut, selanjutnya terhadap tuduhan jika Kades Suka damai melakukan penyimpangan adalah tuduhan tanpa dasar dan hoax, karena tidak ada putusan pengadilan yang telah bermuatan hukum tetap yang menjatuhkan hukuman kepada Kades Suka damai, terhadap tuduhan sekelompok masyarakat ini akan kami lakukan langkah hukum pidana juga, karena perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 310 KHUP dan Pasal 311 KUHP. Terhadap pemberhentian 4 Kepala Dusun yang dijadikan Dasar adalah Pasal 2, Pasal 5 Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Pasal 26 ayat 2 huruf b UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa “Kepala Desa berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa”.pungkasnya

Selanjutnya akibat perbuatan sekelompok warga yang menyegel Kantor Desa selain melawan hukum juga bertentangan dengan nilai nilai Hak Asasi Manusia, karena pelayanan terhadap masyarakat oleh Pemerintah Desa Suka damai terhambat oleh perbuatan melawan hukum yang di lakukan oknum masyarakat tersebut, perbuatan oknum masyarakat tersebut telah menimbulkan kerugian kepada masyarakat umum. Seharusnya  jika ingin melakukan penyampaian pendapat lakukan dengan cara sebagaimana yang di atur dalam undang undang, karena menyampaikan pendapat dijamin oleh undang-undang tetapi tidak boleh merugikan orang lain.

Selanjutnya, perbuatan menyimpan dan membiarkan kepala Anjing berada di pintu gerbang Kantor Pemdes Suka Damai oleh sekelompok oknum warga saat aksi adalah perbuatan yang jauh dari nilai nilai adat serta menggangu ketertiban umum, menciptakan kegaduhan dan membuat keresahan, dalam hal ini penegak hukum harus tegas terhadap oknum masyarakat tersebut. Untuk warga yang tidak suka terhadap Kades terpilih, silakan lakukan pada Pilkades selanjutnya.

Selanjutnya, dugaan penyimpangan sekitar 400 juta pada Kades sebelumnya sebelum Petrus dan telah dibuatkan Laporan Informasi kepada Polres Bengkayang terhadap Laporan Informasi ini kami akan berkoordinasi dengan penyidiknya.ucap Lipi,S.H

Reforter:Eddy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *