Pelaku Inisial M Ditangkap Polsek Semnde, Dugaan Telah Melakukan Penganiyaayan Dan Pelecehan Anak Di Bawa Umur

Muara Enim, TransTV45.com ||Akhirnya pelaku dugaan penganiyaan dan pelecahan seksual terhadap anak di bawah umur Inisial M A alias Mat Beruk diamankan unit Reskrim Polsek Pulau Panggung pimpinan Ipda Nendri,SH.Sabtu,(22/07/2023).

M A alias Mat Beruk diduga telah melakukan tindak pidana Penganiyaan dan Pelecehan Sedan Seksual terhadap Siswa Kelas IX MTS Raudhatun Nasihin, Desa Aremantai, Kecamatan Semende Darat Ulu, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Menurut Korban inisial ( S ) di lecehkan di Toilet Madrasah Ibtidaiyah (MI) Raudhatun Nasihin, Desa Siring Agung Kecamatan Semende Darat Ulu Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan,

Masi kata korban ini sial ( S ) Saya Dilecehkan dengan cara paksa , oleh Inisial M, di Toilet Mi Raudhatun Nasihin Desa Siring Agung, ujarnya kepada awak media.

dan dugaan penganiyaan yang terjadi di Desa Siring Agung,Semende Darat Ulu, kabupaten Muara Enim Rabu,(19/07/2023).

Kasus tersebut akhirnya di laporkan oleh keluarga korban ke Polsek Pulau Panggung Semende dengan No Laporan Polisi : LP/B/08/VII/2023/Sumsel/Res.MA.Enim/Sek Semende.pada hari Jumat, tanggal 21 Juli 2023.

Pelaku sendiri diamankan oleh unit Reskrim Polsek Pulau Panggung saat sedang panen padi di persawahan Desa Siring Agung tanpa ada perlawanan.

Kombes Pol (P) Ir.Agung Karang sebagai Ketua organisasi MIO (Media Indipenden Online) Indonesia melalui Via Whats App menyampaikan.

“Terima kasih kepada Bapak Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi,SH,SIK,MH dan Bapak Kapolsek Pulau Panggung AKP M.Ginting,SH dan personil unit reskrim Polsek Pulau Panggung yang telah berhasil menangkap pelaku dugaan penganiyan dan pelecehan seksual tersebut,semoga kasus ini tetap berjalan sesuai Undang undang berlaku,apa lagi ini anak dibawah umur harus hati hati dalam pemeriksannya menghindari traumatik korban,dan harus ada penyelidikan lebih lanjut apakah ada korban lain dari kasus ini,sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada unit reskrim polsek pulau panggung telah membantu keluarga wartawan kita yang tergabung di MIO (Media Independen Online).” ujar Purnawirawan Perwira Polri dengan pangkat terakhir melati 3 dipundaknya yang pernah di Mabes Polri dan pernah menjadi ajudan dari Presiden ke 5 Ibu Megawati tersebut.

Dalam kesempatan yg sama Kapten Lawyer Budi Utomo,SH,MH,CIL menyampaikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Pada dasarnya pelaku yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak yang belum berumur 15 tahun dapat dijerat dengan pasal UU No. 17 tahun 2016 jo.UU No. 35 tahun 2014 jo. UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Pasal 76D UU 35/2014 yang menyatakan bahwa: “Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak (seseorang yang usianya dibawah 18 tahun) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.”
Terhadap sanksinya terdapat pada Pasal 81 No. 17/2016 yang menyatakan bahwa:“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). “terangnya.

Untuk pelaku sendiri terjerat dengan pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan kasus ini akan di limpahkan ke Mapolres Muara Enim juga akan ada pendampingan dari PPA untuk korban tersebut. Pungkasnya.**

(Jurnalis: Rahman.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *