Kolaka Sultra, TransTv45.com ||Komisi VII DPR RI meminta peninjauan ulang terhadap perusahaan PT. Vale karena di dasari ada laporan masuk terkait kepemilikan saham yang menggunakan perusahaan palsu.
Informasi 20% bukan di kuasai pasar domestik mereka pakai cangkang perusahaan domestik. Infonya itu yang memiliki saham 20% mereka2 juga, bahkan itu terindikasi dana pensiun sumitomo, padahal Sumitomo sudah memiliki saham yang tercatat di Vale. “Ujar Bambang Haryadi Wakil Ketua Komisi VII DPR RI”.
“Saat ini Mayoritas Saham Vale masih di kuasai asing yakni Vale Canada Limited”.
Sumitomo metal mining Co.Ltd. 15.03%, sementara komposisi kepemilikan domestik diwakili oleh holding industri pertambangan atau mining industry Indonesia (MIND ID) Sebesar 20%. Selanjutnya terdapat 20% kepemilikan saham yang di pegang oleh entitas publik dan individu di dalam negeri. Saham 20% inilah yang membuat komisi VII DPR RI meminta pemerintah memeriksa kembali sebelum Ijin Kontrak di perpanjang.
PT. Vale Indonesia awalnya bernama PT. International Nickel Indonesia, Karena memiliki kode emiten INCO. PT. Vale sendiri sudah mulai melantai di bursa Indonesia pada 16 Mei 1990 dengan penawaran umum perdana (IPO) 21.18% sahamnya.
Pada tahun 1968 perusahaan dengan kode emiten INCO ini mendapatkan kontrak karya dari pemerintah Indonesia untuk melakukan eksplorasi penambangan dan pengolahan biji nikel. Lalu pada tahun 1996 perusahaan Vale meminta perpanjangan ijin kontrak dan di setujui oleh pemerintah dan melakukan kegiatan hingga 2025.
Menjelang habisnya waktu kontrak tahun ini, PT. Vale mengajukan kembali agar ijin kontraknya di perpanjang kembali.
“Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaeman, gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi, Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdi Mastura, menolak perpanjangan kontrak PT. Vale Indonesia Tbk, penolakan ini di dasarkan kebijakan perusahaan pertambangan nikel yang belum pernah menempatkan warga lokal sebagai Top Level Management atau direktur utama (CEO).
“Andi Sudirman Sulaeman, mengungkapkan dalam rapat komisi VII DPR RI tidak ada perpanjangan untuk PT. Vale kalau langsung di berikan perpanjangan selama 35 tahun berat buat kami, karena kalau salah jalur menjadi penderitaan buat kami”. Selain itu perseroan Sulsel juga tak di perkenankan menjual BBM jenis Solar kepada PT. Vale Indonesia TBK dan kontribusi perusahaan terhadap daerah di Sulsel hanya 200 milyard pertahun jika di bandingkan pendapat an PT. Vale saat ini.
Andi Sudirman Sulaeman menilai PT. Vale masih minim kontribusi terhadap provinsi Sulsel, padahal luas lahan yang di kelola di wilayah tambang Sorowako, Kabupaten Luwu Timur mencapai 70.932.74 hektare. Keputusan Gubernur Sulsel menolak perpanjangan izin PT. Vale juga di dukung 2 gubernur Sulawesi yakni Gubernur Ali Mazi Sultra, dan Gubernur Sulteng Rusdi Mastura. Satu kata buat kami tidak ada perpanjangan untuk mereka (PT. Vale) tegas Andi Sudirman,**Andi Al ashar..