Luar Biasa.!!! Proyek Pengamanan Pantai Temajuk Kec.Paloh Di Duga Proyek Abunawas

Breaking News, Daerah1692 Dilihat

SAMBAS, KALBAR,TRANSTV45.COM|| Dugaan adanya Proyek Abunawas di Balai Wilayah Sungai Kalimantan (BWSK) 1 Kalimantan Barat .Pada kegiatan pekerjaan Pembangunan Pengamanan Pantai Temajuk Kecamatan paloh Kabupaten Sambas ,pasalnya diduga dalam kegiatan tersebut diduga menggunakan pasir ilegal,(Tampa Izin)

dan lokasi tanah uruk yang di gunakan hanya berjarak 60 meter dari lokasi pelaksanaan kegiatan penimbunan,
namun sangat disayangkan pelaksanaan pekerjaan kegiatan proyek pembangunan pengaman pantai di Temajuk kecamatan paloh kabupaten sambas yang saat ini menjadi pergunjingan di masyarakat dan menuai polemik   di media online sebagai mana yang telah di lansir atau di beritakan pada beberapa media online.

Proyek pembangunan pengaman pantai tersebut telah dilaksanakan  Kementerian PUPR Dirjen SDA Balai Wilayah Sungai Kalimantan I pontianak dengan Anggaran APBN 2022 sebesar Rp 31.346.910.074,- dimana PT SABARJAYA KARYATAMA sebagai Perusahaan Kontraktor Pelaksana kegiatan pekerjaan proyek pembangunan dan PT MAKMUR SEJATI KONSULTAN sebagai Perusahaan konsultan pengawas.

“Definisi .Jika mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah .Pasal 7 ayat (1) huruf g ,”yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika antara lain menghindari dan mencegah Penyalahgunaan wewenang dan/atau Kolusi .

Namun secara Normatif  setiap kegiatan proyek yang mengacu pada aturan dan pelaksanaannya menggunakan anggaran atau uang negara di Proyek tersebut, Maka harus dapat dipertanggung jawabkan secara yuridis ,bilamana dalam pelaksanaan kegiatan Proyek Pembangunan Pengamanan Pantai Temajuk Kecamatan Paloh  .diduga Ada  mengandung Unsur unsur Pembuatan melawan hukum dan kejahatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Oviyandi, AMD selaku ketua LSM ESOK CENTER , Menyampaikan ke media ini bahwa proyek pembangunan pengaman pantai di Temajuk kecamatan paloh Kabupaten Sambas yang menggunakan dana sebesar Rp 31.346.910.074,- tersebut harus lah benar-benar sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan di dalam kontrak proyek nya. Namun ini menimbulkan pertanyaan bagi kita semua?….
dengan adanya informasi dugaan menggunakan material pasir dari pantai setempat tentu apakah  mutu atau kualitasnya sudah sesuai spesifikasi nya karena pasir pantai itu kadar garam nya cukup tinggi sehingga akan mempengaruhi kualitas beton tersebut.ucapnya 24 -juli-2023

Lanjut Bapak Oviyandi AMD, juga menyatakan ada informasi dugaan penggunaan material pasir yang tidak berizin galian C sebagaimana yang telah di lansir beberapa media online itu adalah merupakan tindakan pelanggaran yang SERIUS.
Seharusnya hal itu harus di tindak oleh pemerintah atau pihak pihak yang berwenang. 

Ketua LSM ESOK CENTER, bapak Oviyandi, AMD .. Menyatakan…, ” Kami dalam waktu dekat akan segera mengambil sikap karena menurut kami ada Indikasi telah terjadi DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI pada proyek pembangunan pengaman Pantai ini dan kami akan Menyurati dan Melaporkan hal tersebut kepada Aparat penegak hukum atau pihak pihak  yang berwenang, dengan harapan  Aparat penegak hukum atau pihak pihak-pihak yang berwenang segera Memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terkait proyek pembangunan pengaman pantai di Temajuk kecamatan paloh kabupaten Sambas tersebut ucapnya.

Lanjut awak media ini konfirmasi ke pihak pelaksana, via whatsapp,No+62 813-5245-xxxx, namun di arahkan ke bapak cahyo selaku,jabatan  proyek manajer

Lanjut awak media konfirmasi via whatsapp ke No+62 813-5136-xxxx  bpk cahyo  jabatan selaku proyek manajer  beliau hanya menjawab (kita ketemu dulu bang,hari sabtu atau minggu saya mau ke temajuk juga, sepulangnya saya hubungi abang, namun janji yang di sepakati nya sendiri, di ingkari, dengan alasan buru”kembali ke pontianak, maaf ya bang tidak sempat ketemu, jawab nya) 

Lanjut awak media menghubungi kembali pada hari minggu 23 juli 2023.bapak cahyo jabatan selaku proyek menager menjawab. (Nanti mgkin saya sempatkan tetap bisa kita ketemu sama abang… 🙏🏻🙏🏻🙏🏻) terkesan enggan memberikan tanggapan atas konfirmasi awak media.

Lanjut awak konfirmasi ke pihak balai sungai I kalimantan barat via whatsapp No +62 811-355xxxx, sampai berita ini ditayangkan, namun tidak ada tanggapan.seharusnya sebagai PPK, merespon atas konfirmasi awak media. Pertanyaan nya Ada apa??? 

Tayang…. Bersambung……..

Reforter:Eddy (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *