Singkawang – Kalbar, TransTV45.com || KegiatanPenyuluhan Narkoba dalam Rangka TNI Manunggal Masuk Desa (TMMD) Ke-117 Kodim 1202/Skw, di Jl.Mantoman,Rt.07,Kel. Nyarumkop,Kec.Singkawang Timur.Senin (24/7/2023).
Berkesempatan menjadi Narasumber dalam Kegiatan Penyuluhan Narkoba dalam Rangka TNI Manunggal Masuk Desa (TMMD) Ke –117 di Wilayah Kodim 1202/Skw,dari Polsek Singkawang Timur sebagai penyuluh Narkoba oleh Iptu Suwarna.
Komandan Kodim 1202/Skw Letkol Kav I Nyoman Artawan S.sos mengatakan, Pembangunan bangsa menyangkut berbagai aspek yang harus dilakukan bukan saja fisik seperti pembuatan jalan, jembatan serta gedung. Namun, pembangunan non fisik juga sangat diperlukan.
“Pembangunan non fisik itu harus dilakukan sejak dini karena akan membentuk karakter anak bangsa yang berbudi luhur serta memiliki rasa tanggung jawab terhadap bangsa negara yang kita cintai ini dengan harapan menjadi bangsa yang maju dan sejahtera, salah satunya yaitu penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba”,imbuhnya.
Iptu Suwarna menyampaikan tentang Penguatan Regulasi Program Berwawasan Anti Narkoba. Potensi kekayaan alam yang dimiliki Indonesia menjadi salah pangsa yang bagi kejahatan narkoba semakin marak dan hal tersebut telah dinyatakan oleh Presiden bahwa bangsa kita telah berada pada Status Darurat Narkoba.
Daya rusak yang ditimbulkan akibat dari penyalahgunaan narkotika tidak memberikan efek jera bagi para pengguna untuk terus menikmati barang haram tersebut. Disitulah peran dari seluruh potensi bangsa harus terus digalakkan untuk menyatakan perang terhadap kejahatan narkoba karena selama ini peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah belum menunjukkan kejahatan narkoba sudah pada kondisi darurat,tuturnya.
Lahirnya Impres Nomor 6 Tahun 2018 menjawab permasalahan tersebut, setiap Lembaga, Kepala Daerah, TNI-POLRI, PNS harus mempunyai kegiatan yang bermuara pada P4GN. Dilingkup Kampung, pentingnya peran orang tua serta guru di lingkungan sekolah dalam mencegah Penyalahgunaan serta Peredaran Narkoba. Beliau juga mengimbau para orangtua untuk selalu mengawasi perilaku anak-anaknya. Mereka juga harus mengetahui jenis narkoba yang beredar di masyarakat agar terhindar dari ancaman bahaya narkoba. Salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh perangkat desa adalah membuat peraturan kampung yang salah satunya berisi tentang P4GN, memberdayakan potensi desa serta membuat jejaring penyuluhan narkoba.
Tentang Aspek Hukum dan Penyalahgunaan Narkoba. Dalam pemaparannya disampaikan bahwa keberadaan narkotika telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, bahwa sangsi pidana atas penyalahgunaan telah menanti bagi penjahat narkoba. Disamping itu narasumber juga menjelaskan tentang Jenis-Jenis narkotika, bahaya serta ciri-ciri orang penyalahguna narkotika.
Ditambahkan oleh Iptu Suwarna bahwa Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan sudah menanti bagi mereka yang terlibat, baik itu bagi pengguna, penyalahguna maupun pengedar juga bandar. Tentunya selain mempermalukan keluarga, juga pelaku. Belajar dengan tekun, menjaga perilaku dapat menjauhkan kita dari penyalah gunaan dan peredaran gelap narkoba tutupnya.
(Pendim 1202/Singkawang) Reporter; Suparman