Bawaslu RI Harus Tahu! Timsel Bawaslu Jambi Kecolongan

Politik598 Dilihat

Jambi-TransTV45.com||Badan Pengawas Penyelenggara Pemilu di singkat BAWASLU melalui timsel yang sebentar lagi akan mengumumkan hasil seleksi calon bawaslu menuju 6 besar kabupaten/kota Provinsi Jambi, 28 Juli 2023.

Badan Pengawas Pemilihan Umum adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bawaslu diatur dalam bab IV Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Mendapatkan informasi dan data, ada salah satu calon anggota bawaslu menuju 6 besar diduga telah menciderai persyaratan sebagai calon anggota bawaslu yg di mana tidak boleh ada ikatan perkawinan sesama penyelenggara sebagaimana yang di cantumkan dalam berkas administrasi saat mendaftar yang berupa surat pernyataan yang telah di tanda tangani diatas materai.

Diketahui calon bawaslu tersebut untuk wilayah bungo dengan inisial S, yg punya ikatan suami istri sesama penyelenggara. seperti yang kita ketahui saat tahapan administrasi sudah ada fakta integritas yg di tanda tangani calon, toh kenapa di luluskan?

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Bab IV Persyaratan Menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten / Kota pasal 117
huruf (o) bahwa “penyelenggara Pemilu tidak berada satu ikatan
perkawinan”

Saat di konfirmasi ketua Timsel bawaslu provinsi jambi ahmad harun yahya tentang 12 besar yang sedang menuju 6 besar mengatakan Belum tahu, Karena masih menunggu dari bawaslu RI
“Lagi proses review oleh RI” ungkapnya.

 

Masyuri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *