Rokan Hulu-TransTV45.com||Kandis, Siak. Berdasarkan dari keterangan I. Gunawan, bahwa kemenangan N. Manalu dalam Pemilihan Legis Latif (Pileg) tahun 2019, adalah tidak sah.
Dikarenakan N. Manalu dalam keadaan Cacat Kriminal dalam arti penangguhan tahanan, pada saat Di pemilihan Anggota DPRD 2019 dari Partai Hanura, yang disebabkan melakukan Kriminal kepada Pimpinan Perusahaan PT.Gas yang terletak di Wilayah Desa Kampung Kandis.
“Saya juga pada saat itu, mencalonkan juga bang dari Partai Hanura,” terangnya.
“Namun, saya juga banyak memperoleh suara pada saat saya mencalonkan diri sebagai anggota DPRD,” ungkapnya.
“Terkait masalah pencatatan kriminal yang dilakukan nya juga adanya bang, di Polres Siak,” sambung I. Gunawan kepada Transtv45.com.
Akan tetapi ini semua ditutup tutupi olehnya. Karna di duga ada permainan Uang, untuk penangguhan tahanan.
Padahal sudah jelas dalam peraturan KPU, tidak boleh ada tercatat status dalam keadaan kriminal.
Lanjut I. Gunawan, saya juga sudah kehilangan hak suara saya dan hak saya sebagai calon legislatif belum ada dikembalikan oleh N. Manalu, hingga tahun 2023, saat ini.
Sudah jelas diatur dalam Pasal 510 undang – undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan” setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya diancam pidana penjara paling lama dua tahun”.
Maka dengan itu setelah N.Manalu dalam keadaan kasus kriminal, dibuat lah keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari DPP Partai Hanura Pusat dan ditembuskan kepada DPD Partai Hanura Provinsi Riau.
Dengan dasar sebagai berikut:
Dasar :
1.Dengan dasar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga Partai Hanura
2.Surat permohonan Pergantian Antar Waktu( PAW) Anggota DPRD Kab. Siak dari Partai Hanura, tanggal 28 Juni 2020.
3.Rekomendasi Bidang Pembinaan dan pemenangan Wilayah kepulauan Riau dan Riau 05 Oktober 2020, tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kab. Siak.
4.Telaah Bidang Hukum DPP Partai Hanura atas Pergantian Antar Waktu di kabupaten Siak provinsi Riau, Tanggal 08 Oktober 2020.
5. Nota Organisasi Dewan Kehormatan DPP Partai Hanura nomor; No;06/Nota – DK/X /2020 tanggal 09 Oktober 2020 tentang Pergantian Antar Waktu ( PAW) Anggota DPRD Partai Hanura Kabupaten Siak, Provinsi Riau atas nama Sdr. Nelson Manalu kepada Sdr. Indra Gunawan.
6. Salinan keputusan Mahkamah Agung Nomor; 492 K /Pid/2019 tanggal 29 Juli 2019.
Sehubungan dengan hal sebagaimana dikemukakan pada dasar pertimbangan tersebut, DPP Partai Hanura memberikan Keputusan sebagai berikut;
1.Bahwa sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, DPP Partai Hanura menyetujui pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD kabupaten Siak, Provinsi Riau Serta menyetujui Sdr. Indra Gunawan sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Siak, Provinsi Riau menggantikan Sdr. Nelson Manalu.
2.Untuk Pelaksanaan tersebut, butir 1, DPD Partai Hanura Provinsi Riau segera memerintahkan DPC Partai Hanura Kab.Siak Untuk memproses pelaksanaan Pergantian Antar Waktu(PAW) sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam hal tersebut, sesuai keputusan yang sudah disepakati oleh N.Manalu sebagai ditetapkan Pergantian Antar Waktu(PAW) dan dialihkan terhadap saya, akan tetapi dia lanjut dan menjadi pemenang sebagai Anggota DPRD kab.siak.
” Disini saya jadi merasa keberatan, dan ditipu oleh N.manalu bang,” terang I.Gunawan kembali.
Apalagi yang lebih menariknya permainan N.Manalu, ketika menggantikan M.Ariadi Tarigan sebagai Ketua DPC dari Partai Hanura ditubuh kami, N.Manalu membuat inisiatif sendiri untuk pergantian ketua DPC Partai Hanura.
Dengan melibat Seluruh PUK FSPTI Se – Kab.Siak dengan mengeluarkan KTA dan Baju Partai Hanura untuk memenangkan N.Manalu dengan Membuat MuscabLub, agar dia sampai terpilih menjadi Ketua DPC Partai Hanura sampai saat ini.
“Ini sudah melanggar aturan Partai, seharusnya seluruh PAC dari Partai Hanura lah yang harus di wajibkan untuk pemilihan calon ketua DPC Partai Hanura se – Kab.Siak, ini malah Seluruh PUK FSPTI dan Buruh FSPTI dibuat nya untuk memilih dia,” ungkap I.Gunawan dengan kesal dan geram.
” Saya akan segera melaporkan hal ini ke pihak yang berwajib dalam sengketa pemilihan suara di tahun 2019 dan juga sengketa pemilihan Partai Hanura bang, saya akan menggugat ini kembali dikarenakan hak suara saya sudah dirampas N.Manalu, ” tutupnya.
H.F.B.P*** Irwansyah Hasibuan