Satreskrim Polres Tanggamus Tangkap Seorang Warga Semaka Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Hukum & Kriminal245 Dilihat

Tanggamus-TransTV45.com||Seorang tersangka pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur di wilayah Wonosobo, inisial SR (52) ditangkap Satreskrim Polres Tanggamus, Polda Lampung.

 

Penangkapan RS dilakukan dikediamannya di Pekon Sripurnomo Kecamatan Semaka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus.

 

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan tanggal 7 Juni 2023, inisial pelapor STR (45) warga Kecamatan Wonosobo.

 

Sebab, berdasarkan laporan dan proses penyelidikan dikuatkan alat bukti, SR ditetapkan tersangka dan pihaknya mendapatkan informasi SR berada di kediamannya.

 

“Dipimpin Kanit Resum Ipda Raja Rizki Sihombing, S.Tr.K, dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap SR pada Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira jam 01.20 WIB,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Jumat 28 Juli 2023.

 

Kasat menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan keterangan pelapor bahwa pada Kamis tanggal 01 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 WIB, di rumah terlapor yang terletak di Pekon Karang Anyar, Wonosobo diduga telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

 

Kejadian diketahui pelapor selaku orang tua korban pada Senin tanggal 05 Juni 2023, setelah pulang dari kebun mendapatkan cerita dari anaknya yang mengaku telah di setubuhi oleh terlapor pada saat korban yang bekerja bersih-bersih dirumah terlapor.

 

Kala kejadian, korban diminta terlapor untuk dibuatkan kopi kemudian setelah korban membuatkan kopi terlapor menarik tangan korban masuk kedalam kamar dan menutup pintu kemudian terlapor mengancam kortban untuk diam dan menuruti kemauannya.

 

Terlapor juga mengancam apabila tidak meladeninya, maka orang tua korban tidak akan diberi kerja untuk menggarap kebunnya, kemudian terlapor membuka pakaian korban dan menyetubuhinya di dalam kamar pribadinya.

 

“Akibat kejadian tersebut, STR selaku orang tua korban melaporkannya ke Polres Tanggamus untuk dilakukan proses hukum,” jelasnya.

 

Saat ini tersangka dan barang bukti pakaian korban serta bukti visum ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

 

Atas perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, tersangka dijerat dengan Pasal  76D dan atau 76E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. “Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tandasnya.

Helmi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *