Kolaka-TransTv45.com|| General Manager PT. Antam Tbk di tetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan tinggi sulawesi tenggara, kasus penggelapan penjualan Ore Nikel secara ilegal yang berada di desa mandiodo Konawe Utara.
” Kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan 3 tersangka kuat yaitu GM PT. Antam Tbk Hendra Wijayanto, GL selaku pelaksana lapangan PT. Lawu Agung Mining, dan AA selaku Direktur Kabaena Kromit.”
Dari hasil penetapan penyelidikan Kejari Sultra tersangka melakukan penjualan Ore Nikel di Konsesi Wilayah IUP PT. Antam Tbk blok Mandiodo, desa lalindu kecamatan lasolo, Dengan merugikan perusahaan Antam sekitar 5.7 triliun ujar Kejati Dr. Patris Yusrian Jaya, ( Rabu 2/8 ).
Dari hasil Investigasi, PT. Antam Tbk, memang telah melakukan kerjasama dengan PT. Lawu, di blok Mandiodo seluas 22 hektare, perusahaan PT. Lawu, harus menjual hasil tambangnya ke PT. Antam Tbk, akan tetapi dengan keserakahan pihak tersangka demi kepentingan pribadi, dengan memanfaatkan kerjasamanya, tersangka malah menjual hasil nikel ke pihak perusahaan lain yang notabene perusahaan Antam Tbk mendapatkan hasil penjualan yang sangat kecil.
Bahkan PT. Lawu secara diam – diam menjual Ore nikel ke beberapa smelter yang berada di daerah marowali Konawe Utara dengan menggunakan dokumen palsu.
Pihak Kepolisian bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Sultra akhirnya menangkap tersangka di daerah jakarta barat, Setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan, Rabu 12/7
Kejati Sultra pun menjelaskan, Tersangka setelah ditangkap akan di gelandang ke kejaksaan agung untuk dilakukan pemeriksaan sebelum dibawa ke Rutan Kendari Sulawesi Tenggara untuk dilakukan periksaan selanjutnya, ungkap Kejati Sultra.
Andi Al ashar