Tanjung selor-Transtv45.com||Polresta Bulungan bersama Polda Kalimantan Utara menggelar konferensi pers kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dari peristiwa tersebut terbakar dua unit rumah di Desa Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas Timur, pada hari Senin (31 Juli 2023).
Kegiatan dilaksanakan di Polresta Bulungan secara langsung dipimpin oleh Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H, S.I.K, M.Si didampingi sejumlah PJU Polda Kalimantan Utara dan Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha S.H, S.I.K., M.H.
Kapolda Kalimantan Utara, menjelaskan dalam konferensi persnya, mengenai awal terjadinya peristiwa tersebut yaitu : terjadi pada hari Selasa tepatnya tanggal 25 Juli 2023 sekitar pukul 00.10 Wita.
TKP di Jalan H. Jabba RT 002, RW 001 Desa Tanah Kuning. Dengan tersangka HR yang merupakan seorang warga di wilayah setempat.
Sementara, korban ber inisial J dinyatakan telah meninggal dunia dan B salah satu korban yang rumahnya ikut terbakar.
“Untuk kronologis singkatnya, bermula pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekitar pukul 23.30 wita. Yang mana, korban J, menjemput pelaku HR dengan menggunakan motor, untuk diajak ke rumahnya guna membahas masalah penyelesaian hutang piutang,” jelas Kapolda Kaltara saat konferensi pers.
Selanjutnya, Kapolresta Bulungan mengatakan : pada saat awal kejadian kebakaran 2 (dua) unit rumah tersebut dan berdasarkan hasil olah TKP.
Terdapat keterangan saksi-saksi serta bukti-bukti yang didapatkan di TKP.
Diduga, sumber api kebakaran tersebut bukanlah berasal dari arus pendek atau korsleting dan juga bukan berasal dari kompor gas.
“Diduga berasal dari sumber lain. Kemudian setelah pemeriksaan saksi-saksi, didapat keterangan bahwa ada salah satu saksi (tetangga korban) yaitu B sempat melihat keberadaan terduga pelaku disekitar TKP.
Setelah itu, petugas melakukan penyisiran dan pengecekan CCTV yang berada di sekitar TKP dan didapatkan rekaman CCTV yang diduga pelaku tersebut,” ungkap Polresta Bulungan.
Untuk modusnya, tersangka melakukan pembunuhan/penganiayaan yang menyebabkan mati dengan cara mencekik korban sampai tak berdaya, kemudian tersangka menyiram tubuh korban menggunakan BBM dari jerigen yang berada di dalam rumah korban lalu dibakar menggunakan korek api yang dibawa tersangka hingga membakar jenazah korban, beserta rumah korban dan rumah tetangga korban.
Tujuan, dilakukan pembakaran adalah untuk memastikan supaya korban tidak melakukan perlawanan lagi.
Untuk, pasal yang dipersangkakan, sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 338 KUHPidana Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dan atau Pasal 187 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman: Pasal 338 KUHPidana : pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana: pidana penjara paling lama 7 tahun serta Pasal 187 ayat (1) KUHPidana: pidana penjara paling lama 12 tahun,” ungkap Kapolresta Bulungan saat konferensi pers.
Edy, S.H.