Oknum Kepala Desa Londrang Di Duga Mark’up Dana Desa

Daerah862 Dilihat

Muaro Jambi-TransTV45.com|| Untuk kemajuan desa, Pemerintah Pusat menganggarkan Dana Desa (DD) cukup besar. Namun masih banyak oknum-oknum Kepala Desa yang menyelewengkan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi atau golongannya, sehingga capaian pembangunan yang diharapkan acapkali tidak sesuai dengan dana desa yang diterima.

Dengan berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui UU Nomor 30 tahun 2002, diharapkan Pemangku Kepentingan mulai dari tingkat desa sampai tingkat Pusat tidak melakukan penyelewengan keuangan negara.

Kenyataannya, masih saja kita lihat para Pejabat Negara berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan KPK terkait kasus korupsi maupun penyalahgunaan wewenang.

Berbagai modus dilakukan dalam ‘memainkan’ uang negara. Salah satunya dengan melakukan Mark’up (penggelembungan) anggaran.

Seperti  dugaan yang terjadi di desa Londrang kecamatan Kumpeh kabupaten Muaro Jambi provinsi Jambi, yang di duga Mark’up Dana Desa, dari keterangan salah satu warga di desa tersebut yang mengaku sebagai anggota BPD mengatakan kepada awak media beberapa waktu lalu bahwa pembuatan keramba Ikan Toman ditahun 2021 ada sebanyak 45 kerambah yang dibuat dan tahun 2022 ada sebanyak 75 keramba dari penjelasan  BPD, pembuatan per satu yunit keramba menelan biaya sebesar Rp 6.000.000.

Menurut data yang dihimpun oleh awak media pembuatan keramba Ikan Toman pada tahun 2021 di realisasikan sebesar Rp 301.555.000 bersumber dari Dana Desa (DD) dan pada tahun 2022 di realisasikan pembangunan rehabilitasi/peningkatan keramba Ikan, dengan besaran Rp  525.943.000, jika ditotal dari  keseluruhan anggaran yang direalisasikan selama dua tahun sebesar Rp 827.498.000.

Untuk menanggapi hal tersebut awak media melakukan konfirmasi ke kepala desa Londrang (Idrus ) melalui pesan WhatsApp kala itu, beliau menuliskan bahwa sudah di periksa oleh Inpestorat dan saat di temui di kantor desa Beliau juaga terkesan menutupi anggaran pembuatan keramba ikan yang sudah berjalan 2 tahun. Senada dengan keterangan Camat kumpeh saat dihubungi melalui sambungan telfon WhatsApp  (11/07/2023) mengatakan bahwa kegitan tersebut sudah diperiksa oleh Inpestorat.

Salaming

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *