Jakarta ,TransTV45.com ll Polisi menangkap 2 orang remaja dan 1 pria dewasa saat hendak menjual senjata tajam jenis celurit di sebuah SPBU di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Celurit tersebut diduga hendak digunakan untuk tawuran.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan ketiganya ditangkap pada Jumat (28/7). Mereka adalah RMW (16), EYA (17), dan FRAW (22).
“Ketiganya kedapatan memiliki dan hendak menjual sebilah celurit panjang kepada seseorang yang tidak dikenal,” kata Gidion, Kamis (3/8/2023).
“Pembeliannya (celurit) secara online alias COD,” ujarnya.
“Untuk ketiganya tetap dilakukan proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Ini langkah kita untuk memutus mata rantai tawuran antar pelajar di Jakarta Utara,” kata dia.
“Nah, saya mau sampaikan bahwa memilik senjata tajam itu ada sanksi pidananya. Hal ini guna mencegah terjadinya tindak kriminal yang dapat merugikan orang lain dan diri sendiri,” tuturnya.
Akibat kasus tersebut, ketiganya dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.